Pelindo Petikemas Bayar Kewajiban Negara Rp1,94 Triliun, Naik 28 Persen!
Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas menyetor kewajiban Rp1,94 triliun ke negara pada 2024, meningkat 28 persen dari tahun sebelumnya, dan berkontribusi pada pendapatan negara yang melampaui target APBN.

PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) telah memenuhi kewajiban finansialnya kepada negara dengan menyetor dana sebesar Rp1,94 triliun sepanjang tahun 2024. Pembayaran ini meliputi pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan konsesi, dan menunjukkan komitmen perusahaan terhadap pembangunan nasional. Setoran ini dilakukan di Surabaya, Jawa Timur, dan diumumkan pada Senin.
Rincian setoran tersebut terdiri dari Rp1,69 triliun untuk pajak, Rp70,55 miliar untuk PNBP, dan Rp175,80 miliar untuk konsesi. Hal ini menunjukkan kontribusi signifikan Pelindo Petikemas terhadap pendapatan negara. Corporate Secretary SPTP, Widyaswendra, menyatakan bahwa pembayaran ini merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pemerintah dan dukungan terhadap pembangunan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Angka ini menunjukan peningkatan yang signifikan sebesar 28 persen dibandingkan dengan setoran tahun 2023 yang mencapai Rp1,51 triliun. Peningkatan ini mencerminkan kinerja positif Pelindo Petikemas dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Lebih lanjut, Widyaswendra menjelaskan bahwa angka Rp1,94 triliun tersebut merupakan total keseluruhan dari PT Pelindo Terminal Petikemas dan anak perusahaannya.
Rincian Setoran Pajak Pelindo Petikemas
Setoran pajak menjadi komponen terbesar dari total kewajiban yang dibayarkan. Pajak penghasilan (PPh) menyumbang paling besar dengan nilai mencapai Rp992,27 miliar. Kemudian diikuti oleh pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp641,25 miliar dan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp64,13 miliar. Rincian ini memberikan gambaran jelas mengenai kontribusi Pelindo Petikemas dalam sektor perpajakan.
Perlu dicatat bahwa setoran pajak Pelindo Petikemas ini berkontribusi terhadap capaian pendapatan negara secara keseluruhan. Kementerian Keuangan RI melaporkan bahwa pendapatan negara tahun 2024 mencapai Rp2.842,5 triliun, melampaui target APBN sebesar 101,4 persen dan tumbuh 2,1 persen (year on year/yoy).
Penerimaan pajak sendiri mencapai Rp1.932,4 triliun, atau 100,5 persen dari target dan tumbuh 3,5 persen (yoy). Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp579,5 triliun, atau 117 persen dari target. Capaian ini menunjukkan kinerja positif ekonomi Indonesia dan kontribusi signifikan dari berbagai sektor, termasuk Pelindo Petikemas.
Kontribusi Pelindo Petikemas ini juga menunjukkan komitmen perusahaan terhadap transparansi dan akuntabilitas. Dengan membayar kewajiban pajak dan non-pajak secara penuh, perusahaan ini turut berkontribusi pada pembangunan infrastruktur dan program-program pemerintah lainnya.
Pendapatan Negara 2024 Melebihi Target
Kinerja pendapatan negara pada tahun 2024 menunjukkan hasil yang menggembirakan. Penerimaan negara berhasil melampaui target APBN, didorong oleh pertumbuhan yang positif dari berbagai sumber pendapatan. Hal ini menunjukkan kondisi ekonomi Indonesia yang cukup baik dan mampu menghadapi berbagai tantangan.
Penerimaan pajak yang melampaui target menunjukkan efektivitas kebijakan perpajakan dan kepatuhan wajib pajak. Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang jauh melampaui target menunjukkan kinerja BUMN yang baik dan inovasi layanan yang efektif. Pelindo Petikemas, sebagai salah satu BUMN, turut berkontribusi pada keberhasilan ini.
Secara keseluruhan, kinerja positif pendapatan negara pada tahun 2024 menunjukkan prospek ekonomi Indonesia yang cerah. Kontribusi dari berbagai sektor, termasuk Pelindo Petikemas, sangat penting dalam mencapai keberhasilan ini. Keberhasilan ini tentunya akan berdampak positif pada pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan komitmen yang tinggi terhadap transparansi dan kepatuhan hukum, Pelindo Petikemas telah memberikan contoh yang baik bagi perusahaan-perusahaan lain dalam memenuhi kewajiban finansialnya kepada negara. Hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pajak dan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan nasional di masa mendatang.