{{caption}}
Polresta Bandarlampung Razia Hiburan Malam, Pastikan Tutup Selama Ramadhan

Polresta Bandarlampung menggelar razia dan memastikan tempat hiburan malam tutup selama Ramadhan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan suci.

{{caption}}
Satpol PP Palangka Raya Perketat Pengawasan THM Selama Ramadan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya memperketat pengawasan tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan untuk menjaga ketertiban umum dan toleransi beragama.

{{caption}}
Ramadhan di Bengkulu: Imbauan Tutup Warung Makan Siang Hari dan Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Pemkot Bengkulu mengimbau warung makan tutup saat siang hari di bulan Ramadhan dan meningkatkan patroli untuk pengawasan tempat hiburan malam agar suasana tetap kondusif.

{{caption}}
Satpol PP Palangka Raya Razia THM di Malam Pertama Ramadhan, Tak Temukan Pelanggaran

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan sidak di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada malam pertama Ramadhan dan tidak menemukan pelanggaran, namun tetap mensosialisasikan aturan yang berlaku.

{{caption}}
Pemkot Palu Larang THM Beroperasi Selama Ramadhan 2025

Pemerintah Kota Palu mengeluarkan kebijakan pelarangan operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan 1446 H/2025 untuk menciptakan suasana religius dan kondusif.

{{caption}}
Pemkot Kediri Batasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Pemerintah Kota Kediri membatasi aktivitas tempat hiburan malam dan melarang peredaran minuman keras selama Ramadhan untuk menciptakan situasi kondusif bagi masyarakat.

{{caption}}
Aceh Timur Terapkan Aturan Ketat Selama Ramadhan: Rumah Makan Tutup Siang Hari

Pemkab Aceh Timur mengeluarkan aturan ketat selama Ramadhan, termasuk larangan rumah makan buka siang hari dan sejumlah aktivitas lain untuk menghormati umat Muslim yang berpuasa.

{{caption}}
Pemkot Tanjungpinang Batasi Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadhan

Pemkot Tanjungpinang mengeluarkan Surat Edaran yang membatasi jam operasional tempat hiburan dan rumah makan selama Ramadhan 1446 H/2025 untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah.

{{caption}}
Pemkot Batam Imbau Pelaku Usaha Patuhi Aturan Jam Operasional Selama Ramadhan

Pemerintah Kota Batam mengeluarkan surat edaran terkait jam operasional usaha selama Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H, dengan sanksi tegas bagi yang melanggar.

{{caption}}
Satpol PP Mukomuko Batasi Operasional Karaoke dan Panti Pijat Selama Ramadhan

Selama Ramadhan 1446 H/2025 M, Satpol PP Kabupaten Mukomuko membatasi jam operasional tempat karaoke dan meminta tempat panti pijat untuk tutup sementara demi kenyamanan masyarakat menjalankan ibadah puasa.