Pemkab Buol Selidiki Dugaan Jual Beli Lahan Ilegal, Cegah Konflik Agraria
Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, segera menindaklanjuti laporan dugaan jual beli lahan ilegal yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, Sulawesi Tengah, bergerak cepat menangani laporan masyarakat terkait dugaan praktik jual beli lahan ilegal. Dugaan praktik ini dilaporkan terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Buol dan berpotensi menimbulkan konflik sosial serta kerusakan lingkungan. Wakil Bupati Buol, Moh. Nasir Dj. Daimaroto, memimpin upaya penyelidikan dan melibatkan berbagai pihak untuk menyelesaikan masalah ini.
Langkah cepat ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengungkap adanya aktivitas jual beli lahan ilegal di Kabupaten Buol. Pemerintah daerah menyadari pentingnya penanganan segera untuk mencegah eskalasi konflik dan kerusakan lingkungan yang lebih besar. Proses penyelidikan melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Penanganan dugaan jual beli lahan ilegal ini melibatkan kolaborasi lintas sektoral. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Buol yang menekankan pentingnya kerja sama antara Pemkab Buol, Kanwil ATR/BPN Buol, Camat Bokat, Camat Bukal, TNI-Polri, dan petugas UPT Kehutanan setempat. Kerja sama ini dinilai krusial untuk memastikan penyelidikan yang menyeluruh dan efektif.
Langkah Konkret Penanganan Dugaan Jual Beli Lahan Ilegal
Wakil Bupati Buol, Moh. Nasir Dj. Daimaroto, menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk membahas dugaan jual beli lahan ilegal tersebut. Rakor tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melibatkan berbagai stakeholder. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Buol dalam menyelesaikan masalah agraria secara serius dan terpadu.
Nasir menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam menangani masalah ini. Menurutnya, penanganan konflik agraria tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kerja sama yang solid dari semua pihak. Hal ini mengingat dampaknya yang luas, baik dari segi lingkungan maupun sosial. "Jadi semua pihak harus solid karena penanganan konflik agraria tidak bisa setengah-setengah. Ini soal hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan," ujar Nasir.
Lebih lanjut, Nasir menjelaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara komprehensif dan berlandaskan hukum yang berlaku. Pemkab Buol berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat. "Penyelesaiannya juga harus tetap memperhatikan dan menghormati hak-hak masyarakat di Kabupaten Buol," tegasnya.
Berdasarkan laporan dari Camat Bukal dan Bokat, diketahui bahwa sempat terjadi ketegangan antarwarga akibat ketidakjelasan batas wilayah dan aktivitas pembukaan lahan ilegal. Situasi ini berpotensi memicu konflik sosial yang lebih besar jika tidak segera ditangani. Oleh karena itu, langkah cepat dan terkoordinasi sangat diperlukan untuk mencegah hal tersebut.
Komitmen Pemkab Buol dalam Penyelesaian Masalah Agraria
Pemerintah Kabupaten Buol berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan agraria secara adil dan berkelanjutan. Langkah-langkah yang akan diambil ke depannya akan melalui jalur hukum, guna menjaga keharmonisan sosial, kelestarian lingkungan, dan kepastian hak tanah masyarakat. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Buol dalam menciptakan tata kelola lahan yang baik dan berkeadilan.
Pemkab Buol juga menyadari pentingnya menjaga harmoni sosial dan kelestarian lingkungan dalam penyelesaian konflik agraria. Oleh karena itu, penyelesaian masalah ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan semua pihak terkait dan berpedoman pada hukum yang berlaku. Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mencegah terjadinya konflik di masa mendatang.
Dengan melibatkan berbagai stakeholder, Pemkab Buol berharap dapat menyelesaikan masalah dugaan jual beli lahan ilegal ini secara efektif dan efisien. Kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menangani masalah agraria ini dan mencegah konflik sosial serta kerusakan lingkungan di Kabupaten Buol.
Ke depannya, Pemkab Buol akan terus berupaya untuk mencegah terjadinya praktik jual beli lahan ilegal dengan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga akan ditingkatkan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.