Pemkab Donggala Minta KemenPAN-RB Tunda Seleksi PPPK Tahap II TA 2025
Pemkab Donggala meminta KemenPAN-RB untuk menunda seleksi tahap II PPPK TA 2025 karena jumlah ASN dan honorer yang sudah melebihi kebutuhan daerah serta masalah kemampuan keuangan daerah.

Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, mengajukan permohonan resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk tidak melanjutkan seleksi tahap II pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2025. Permohonan ini disampaikan langsung oleh Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, saat melakukan konsultasi ke Jakarta. Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran akan dampak pengangkatan PPPK terhadap kemampuan keuangan daerah.
Bupati Laruni menjelaskan bahwa kunjungannya ke Jakarta bertujuan untuk berkonsultasi terkait banyaknya pengangkatan PPPK tahun 2024-2025 di Kabupaten Donggala. Ia menekankan perlunya verifikasi ulang dokumen PPPK yang telah dinyatakan lulus dalam proses rekrutmen sebelumnya. Lebih lanjut, ia juga meminta pertimbangan KemenPAN-RB untuk menyesuaikan pembayaran gaji PPPK dengan kemampuan keuangan daerah yang ada.
Dalam konsultasi tersebut, KemenPAN-RB melalui Bidang SDM Aparatur menyatakan dukungan terhadap verifikasi dan validasi data PPPK. KemenPAN-RB juga menekankan pentingnya memperhatikan Permenpan nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan ASN dalam proses rekrutmen ke depan. Pemerintah daerah juga diimbau untuk berkoordinasi dengan Kemendagri dan BKN terkait rekrutmen dan penggajian PPPK.
Jumlah PPPK Donggala Melebihi Kebutuhan
Berdasarkan hasil konsultasi, terungkap bahwa Kabupaten Donggala membuka formasi penerimaan PPPK terbanyak di seluruh Indonesia tanpa melalui kajian kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. Hal ini menjadi salah satu alasan utama Pemkab Donggala meminta penundaan seleksi tahap II. KemenPAN-RB menyarankan agar Pemkab Donggala tidak membatalkan pengangkatan PPPK yang telah dilakukan, kecuali jika terbukti melakukan pelanggaran administrasi atau maladministrasi. Dalam hal ini, PPPK yang terbukti melakukan maladministrasi harus diberhentikan.
Lebih lanjut, KemenPAN-RB juga mengingatkan bahwa tujuan utama pengangkatan PPPK adalah untuk mengangkat honorer K2. Pemkab Donggala pun berencana melakukan evaluasi kinerja PPPK tahun 2022-2023 berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jumlah ASN dan honorer di Kabupaten Donggala saat ini telah mencapai 12.000 orang, termasuk tenaga guru dan kepala sekolah, yang dinilai telah melampaui kebutuhan daerah.
Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara jumlah ASN dan honorer dengan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai gaji mereka. Oleh karena itu, Pemkab Donggala berupaya mencari solusi agar tidak membebani APBD Donggala secara berlebihan. Langkah ini juga dilakukan untuk memastikan keberlanjutan program-program pembangunan lainnya di daerah.
Solusi dan Langkah Ke Depan
Pemkab Donggala menyadari pentingnya peran ASN dalam menjalankan roda pemerintahan. Namun, pengangkatan PPPK harus dilakukan secara terukur dan terencana dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Dengan demikian, pengelolaan keuangan daerah dapat tetap terjaga dan tidak mengganggu program-program pembangunan lainnya. Ke depan, Pemkab Donggala akan lebih berhati-hati dalam merencanakan dan melaksanakan rekrutmen ASN, termasuk PPPK, dengan berkoordinasi lebih intensif dengan KemenPAN-RB, Kemendagri, dan BKN.
Langkah Pemkab Donggala ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola rekrutmen ASN agar lebih efektif dan efisien. Dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara kebutuhan ASN dengan kemampuan pembiayaan yang ada. Hal ini penting untuk memastikan keberlanjutan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Permasalahan ini menyoroti pentingnya perencanaan yang matang dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam hal pengadaan ASN. Dengan demikian, pengangkatan PPPK dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak membebani keuangan daerah secara berlebihan.
Pemkab Donggala berkomitmen untuk terus berupaya mencari solusi terbaik dalam mengatasi permasalahan ini, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan berkelanjutan di Kabupaten Donggala.