Pemkab Manokwari Selesaikan Persiapan Tukar Guling Aset dengan PLN, Antisipasi Pembangunan KAP Borarsi
Pemkab Manokwari telah menyelesaikan penataan aset untuk tukar guling dengan Kantor PLN UP3 Manokwari guna pembangunan Kawasan Area Publik (KAP) Borarsi, namun proses perpindahan masih menunggu izin prinsip dari PLN Pusat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat, telah menyelesaikan proses penataan aset sebagai langkah persiapan tukar guling lahan dengan Kantor PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Manokwari. Pertukaran aset ini menjadi penting karena Kantor PLN UP3 Manokwari harus direlokasi akibat pembangunan Kawasan Area Publik (KAP) Borarsi yang diprakarsai pemerintah setempat. Proses ini melibatkan berbagai pihak dan memerlukan waktu serta perencanaan yang matang.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Manokwari, Immanuel Pangaribuan, menjelaskan bahwa Kantor DPMPTSP Manokwari telah disiapkan sebagai lokasi baru Kantor PLN UP3 Manokwari. Bangunan tersebut telah memiliki sertifikat dan dinyatakan "clear and clean", bebas dari permasalahan hukum atau administrasi pertanahan. Bupati Manokwari bahkan telah menyerahkan salinan sertifikat kepada pihak PLN minggu lalu, memenuhi syarat tukar guling aset BUMN yang mensyaratkan kepemilikan sertifikat.
Relokasi Kantor PLN UP3 Manokwari bukan hanya sekadar perpindahan gedung, tetapi juga melibatkan proses yang kompleks. Proses ini menuntut kesiapan infrastruktur dan sistem pendukung operasional PLN, termasuk sistem SCADA (supervisory control and data acquisition) yang sangat vital dalam menjaga kelancaran pasokan listrik di Manokwari. Pemindahan sistem ini membutuhkan kehati-hatian dan waktu yang cukup lama untuk menghindari gangguan pelayanan.
Proses Tukar Guling dan Persiapan Relokasi
Pemkab Manokwari telah memastikan kesiapan aset berupa gedung bekas Kantor DPMPTSP untuk diserahkan kepada PLN. Gedung tersebut kini telah kosong setelah kantor dipindahkan ke Gedung C kompleks Kantor Bupati Manokwari. Sebagai bentuk perawatan aset, Pemkab Manokwari melalui Satpol PP dan Dinas Pariwisata menjaga dan membersihkan gedung tersebut secara berkala untuk mencegah kerusakan atau penjarahan.
Immanuel Pangaribuan berharap proses tukar guling dapat segera terlaksana pada tahun ini. Hal ini penting untuk mencegah potensi kerusakan pada bangunan yang ditinggalkan. Sementara itu, bangunan Kantor PLN UP3 Manokwari yang lama akan dibongkar untuk pembangunan KAP Borarsi, termasuk sejumlah ruko di belakangnya.
Proses ini masih menunggu izin prinsip dari Dirut PLN. "Kami saat ini sedang menunggu izin prinsip dari Dirut PLN. Jika izin prinsip sudah keluar, PLN bisa pindah ke DPMPTSP," ujar Immanuel.
Tantangan Teknis dan Sistem SCADA
Manajer PT PLN UP3 Manokwari, Fredrik M. Noriwari, menjelaskan bahwa sebagai BUMN, PLN memerlukan izin prinsip dari jajaran direksi melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk setiap penghapusan atau penyerahan aset. Setelah izin prinsip tersebut keluar, proses perpindahan kantor tidak akan langsung dilakukan.
PLN harus menangani terlebih dahulu sistem SCADA yang kompleks dan sensitif. Sistem ini berperan penting dalam memantau dan mengendalikan jaringan listrik, serta memprediksi dan menangani gangguan pemadaman listrik. Sistem SCADA berbasis fiber optik (FO) membutuhkan konfigurasi ulang yang membutuhkan waktu dan kehati-hatian.
Pemindahan SCADA berdampak pada pelayanan listrik kepada masyarakat. Jika pemindahan membutuhkan waktu lama, penanganan gangguan jaringan listrik akan dilakukan secara manual di lapangan, yang tentu akan lebih memakan waktu dan sumber daya.
"Jika membutuhkan waktu pemindahan sebulan, misalnya, saat terjadi gangguan, petugas harus turun ke lapangan dan mencari titik gangguan secara manual," kata Fredrik.
Proses tukar guling aset antara Pemkab Manokwari dan PLN UP3 Manokwari merupakan langkah penting dalam mendukung pembangunan KAP Borarsi. Namun, proses ini juga menyoroti kompleksitas teknis dan administrasi yang perlu dipertimbangkan untuk memastikan kelancaran proses relokasi dan pelayanan publik.