Pemkab Manokwari Siapkan Regulasi Evaluasi 3.421 Tenaga Honorer
Pemerintah Kabupaten Manokwari menyiapkan peraturan bupati untuk mengevaluasi dan berpotensi mengurangi 3.421 tenaga honorernya demi efisiensi anggaran.

Manokwari, Papua Barat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari tengah bersiap melakukan evaluasi besar-besaran terhadap tenaga honorer di lingkungannya. Hal ini dipicu oleh arahan Bupati Hermus Indou untuk melakukan efisiensi anggaran, yang berpotensi berdampak pada pengurangan jumlah tenaga honorer. Proses evaluasi ini akan dilakukan berdasarkan peraturan bupati (perbup) baru yang saat ini sedang dalam tahap penyusunan.
Kepala Bidang Mutasi, Promosi, Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur BKPSDM Manokwari, Alberthina Porulery, menjelaskan bahwa perbup tersebut akan mengatur pengangkatan, perpanjangan, dan pemberhentian tenaga honorer. Perbup ini akan menjadi payung hukum bagi Pemkab Manokwari dalam melakukan evaluasi kinerja para tenaga honorer. "Iya, kami sedang membuat perbup tentang honorer. Perbup ini yang nanti sebagai dasar pak bupati untuk melakukan evaluasi terhadap honorer," ujar Alberthina.
Langkah ini diambil sebagai respons atas kebutuhan efisiensi anggaran dan juga untuk memastikan kinerja optimal dari seluruh tenaga honorer. Pemkab Manokwari menyadari adanya disparitas kinerja di antara para tenaga honorer, sehingga evaluasi ini dianggap perlu untuk memastikan hanya tenaga honorer yang berkinerja baik yang dipertahankan. Proses penyusunan perbup melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk memastikan ketentuan-ketentuan yang tertuang di dalamnya merupakan keputusan bersama.
Evaluasi Kinerja 3.421 Tenaga Honorer
Jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkab Manokwari tercatat sebanyak 3.421 orang. Angka ini akan menjadi fokus utama dalam evaluasi kinerja yang akan segera dilaksanakan. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 2.315 orang yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Data ini diperoleh saat proses pemberkasan untuk pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Alberthina menjelaskan bahwa evaluasi akan mencakup seluruh tenaga honorer, termasuk yang telah meninggal dunia atau telah diterima di instansi lain. "Sebanyak 3.421 honorer ini pasti dievaluasi mana tahu sudah ada yang meninggal atau sudah diterima menjadi pegawai di instansi lain. Sedangkan, yang tidak terdaftar dalam BKN itu nanti tergantung kebijakan pemerintah daerah," jelasnya. Tenaga honorer yang tidak terdaftar di BKN akan dievaluasi berdasarkan kebijakan pemerintah daerah.
Proses evaluasi ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tenaga honorer. Dengan adanya perbup, Pemkab Manokwari akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil keputusan terkait dengan tenaga honorer, termasuk kemungkinan pengurangan jumlah tenaga honorer sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran.
Sebelum adanya perbup, Pemkab Manokwari belum memiliki landasan hukum yang cukup untuk memberhentikan tenaga honorer, meskipun ada tekanan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Dengan demikian, perbup ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Manokwari.
Peraturan Bupati sebagai Payung Hukum
Peraturan Bupati yang tengah disusun ini akan menjadi acuan utama dalam proses evaluasi dan pengambilan keputusan terkait tenaga honorer. Proses penyusunan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan regulasi yang dihasilkan adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perbup ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer dan sekaligus mendukung upaya efisiensi anggaran Pemkab Manokwari.
Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan proses evaluasi dapat berjalan dengan tertib dan akuntabel. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Pemkab Manokwari berjalan efektif dan efisien. Proses evaluasi ini juga diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kebutuhan tenaga honorer di masa mendatang.
Pembahasan Perbup bersama OPD teknis memastikan adanya kesepahaman dan komitmen bersama dalam pelaksanaan evaluasi tenaga honorer. Dengan demikian, keputusan yang diambil akan didasarkan pada pertimbangan yang matang dan komprehensif, sehingga dapat meminimalisir dampak negatif yang mungkin terjadi.
Setelah Perbup disahkan, evaluasi kinerja tenaga honorer akan segera dilaksanakan. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar bagi Pemkab Manokwari dalam mengambil keputusan terkait dengan status kepegawaian tenaga honorer di masa mendatang.
Proses evaluasi ini merupakan langkah penting bagi Pemkab Manokwari dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pemerintahan. Dengan adanya regulasi yang jelas dan proses evaluasi yang transparan, diharapkan pengelolaan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Manokwari dapat berjalan lebih baik dan optimal di masa mendatang.