Pemkot Banda Aceh Cairkan THR Rp23,2 Miliar untuk ASN dan PPPK Jelang Lebaran
Pemerintah Kota Banda Aceh telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp23,2 miliar untuk 3.700 PNS dan 1.100 PPPK, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungannya. Pencairan THR yang mencapai total Rp23,2 miliar ini dilakukan pada Jumat, 21 Maret 2025, dan telah masuk ke rekening masing-masing ASN dan PPPK.
Pencairan THR ini melibatkan 3.700 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.100 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, menjelaskan bahwa proses pencairan telah berjalan lancar. Pemberian THR ini sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2025.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengimbau ASN dan PPPK untuk menggunakan THR dengan bijak. Diharapkan THR ini dapat membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri dan berkontribusi pada peningkatan perekonomian masyarakat Banda Aceh. Pencairan THR ini diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat dan menciptakan efek berganda bagi perekonomian kota.
Pencairan THR Pemkot Banda Aceh: Rincian dan Regulasi
Pemkot Banda Aceh mencairkan total Rp23,2 miliar untuk THR ASN dan PPPK. Rinciannya meliputi RpXX miliar untuk PNS dan RpYY miliar untuk PPPK (rincian nominal belum tersedia di sumber). Proses pencairan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. PP ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 dari Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh.
Alriandi Adiwinata menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam pencairan THR ini. Proses pencairan dilakukan secara transparan dan akuntabel, memastikan setiap ASN dan PPPK menerima THR sesuai dengan haknya. Hal ini juga sejalan dengan upaya Pemkot Banda Aceh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Dengan pencairan THR ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan ASN dan PPPK di lingkungan Pemkot Banda Aceh. Pemberian THR ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan ekonomi lokal menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Harapan Wali Kota terhadap Dampak Pencairan THR
Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan harapannya agar pencairan THR ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Banda Aceh. Ia berharap THR dapat dimanfaatkan dengan bijak oleh ASN dan PPPK untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran. Lebih lanjut, ia juga berharap adanya multiplier effect atau efek berganda dari pencairan THR ini.
Dengan meningkatnya daya beli masyarakat akibat pencairan THR, diharapkan akan terjadi peningkatan aktivitas ekonomi di berbagai sektor. Hal ini akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi Kota Banda Aceh dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Pemkot Banda Aceh optimistis pencairan THR ini akan berkontribusi signifikan terhadap peningkatan perekonomian kota menjelang Idul Fitri.
Pengawasan terhadap penggunaan THR oleh ASN dan PPPK juga akan dilakukan untuk memastikan dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya. Pemkot Banda Aceh berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Secara keseluruhan, pencairan THR ini merupakan wujud perhatian Pemkot Banda Aceh kepada ASN dan PPPK, sekaligus upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kota Banda Aceh menjelang Hari Raya Idul Fitri. Semoga pencairan THR ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Banda Aceh.