Pemkot Batam Evaluasi Perwako Insentif untuk Masyarakat: Pertegas Hak dan Kewajiban
Pemerintah Kota Batam mengevaluasi Perwako terkait insentif dan bantuan masyarakat untuk mempertegas hak dan kewajiban penerima manfaat, termasuk penyaluran bantuan untuk lansia dan asuransi bagi pekerja informal di tahun 2025.

Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau, tengah mengevaluasi Peraturan Walikota (Perwako) mengenai insentif dan bantuan sosial bagi masyarakat. Evaluasi ini bertujuan untuk memperjelas hak dan kewajiban para penerima manfaat, memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan efektif. Langkah ini diambil menyusul rencana penambahan jenis bantuan sosial di tahun 2025 mendatang.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, menjelaskan pentingnya evaluasi ini. Menurutnya, Pemkot Batam telah memberikan berbagai insentif kepada masyarakat, dan perlu ada mekanisme yang jelas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. "Dari insentif yang diberikan Pemkot Batam kepada masyarakat harus ada masukan yang diterima oleh Pemkot Batam. Untuk itu melalui Perwako harus diatur hak dan kewajiban penerima manfaat," ujar Jefridin dalam keterangannya di Batam, Rabu (12/3).
Evaluasi ini mencakup berbagai program bantuan sosial yang telah berjalan, serta program baru yang direncanakan. Hal ini penting mengingat rencana Pemkot Batam untuk memberikan insentif kepada lansia dan program asuransi bagi pekerja informal seperti ojek online, penambang pancung, petani, dan nelayan pada tahun 2025.
Evaluasi Perwako: Menata Bantuan Sosial yang Lebih Efektif
Salah satu fokus evaluasi adalah program insentif yang diberikan kepada kader Posyandu melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM). Para kader diharapkan dapat memberikan data akurat mengenai jumlah balita di wilayahnya sebagai bentuk pertanggungjawaban. Hal serupa juga berlaku untuk RT/RW yang menerima insentif, mereka diminta untuk berkoordinasi dengan kelurahan dalam memberikan data kependudukan yang valid.
Sistem pelaporan yang lebih terstruktur diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas penyaluran bantuan. Dengan adanya data yang akurat dan terupdate, Pemkot Batam dapat memastikan bantuan tepat sasaran dan menghindari potensi penyimpangan.
Jefridin menekankan pentingnya peran perangkat daerah dalam proses evaluasi ini. Mereka diminta untuk menyiapkan substansi Perwako yang akan dievaluasi, termasuk Perwako baru untuk program bantuan di tahun 2025. "Hal seperti ini yang akan kita atur melalui Perwako. Mengingat pada tahun 2025 ini Pemkot Batam akan memberikan insentif kepada lansia dan asuransi kepada ojek online, penambang pancung, asuransi untuk petani dan nelayan maka ini menjadi momentum untuk mengevaluasi Perwako insentif yang sudah ada selama ini," tegas Jefridin.
Target Penyelesaian dan Pencairan Insentif
Pemkot Batam menargetkan penyelesaian evaluasi Perwako ini sesegera mungkin. Wali Kota Batam berharap agar proses pencairan insentif kepada masyarakat dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Batam untuk menjalankan program prioritas dalam lima tahun ke depan.
Evaluasi Perwako ini menunjukkan komitmen Pemkot Batam untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial. Dengan adanya aturan yang lebih jelas dan sistem pelaporan yang lebih terstruktur, diharapkan bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat Batam.
Proses evaluasi ini juga menunjukkan kesiapan Pemkot Batam dalam menghadapi tantangan dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia dan pekerja informal. Dengan adanya program asuransi, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan finansial bagi mereka.
Ke depan, diharapkan evaluasi ini akan menghasilkan Perwako yang lebih komprehensif, efektif, dan berkeadilan dalam penyaluran insentif dan bantuan sosial kepada masyarakat Kota Batam.