Pemkot Cirebon Kaji Usulan Pembebasan Tunggakan PBB: Ternyata Ada Diskon 50 Persen!
Pemerintah Kota Cirebon sedang mengkaji usulan pembebasan tunggakan PBB perorangan, sambil menawarkan diskon 50% hingga akhir 2025. Akankah tunggakan PBB benar-benar dihapus?

Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, tengah mengkaji secara serius usulan pembebasan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kategori perorangan. Kajian ini dilakukan sesuai arahan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari aturan terkait pembebasan tunggakan PBB ini.
Kebijakan tarif PBB di Kota Cirebon saat ini masih merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB). Namun, implementasi perda ini menimbulkan keberatan dari sebagian masyarakat. Pemkot Cirebon berupaya keras mencari solusi yang tepat agar masyarakat tidak merasa terbebani dengan kewajiban pajak ini.
Sebagai bentuk keringanan, Pemkot Cirebon telah memberikan diskon pembayaran PBB sebesar 50 persen. Diskon ini berlaku hingga akhir tahun 2025 dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga Kota Cirebon yang belum melunasi kewajiban pajak mereka. Tidak ada syarat khusus yang memberatkan untuk memanfaatkan kesempatan diskon PBB ini.
Kajian Kebijakan dan Diskon PBB
Pemerintah Kota Cirebon sedang aktif mengkaji usulan pembebasan tunggakan PBB perorangan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat. Wali Kota Effendi Edo menyatakan komitmennya untuk meninjau kembali aturan yang berlaku terkait pembebasan tunggakan PBB ini.
Tarif PBB di Kota Cirebon saat ini masih berlandaskan pada Perda Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini telah memicu keluhan dari sebagian warga. Pemkot terus berupaya menemukan jalan keluar yang adil agar masyarakat tidak merasa terbebani oleh kewajiban pajak ini.
Sebagai langkah konkret, Pemkot Cirebon telah memberlakukan diskon pembayaran PBB sebesar 50 persen. Diskon ini berlaku hingga akhir tahun 2025. Tidak ada syarat rumit untuk memanfaatkan diskon ini, cukup bagi warga Kota Cirebon yang memiliki tunggakan pajak.
Wali Kota Edo mengklaim bahwa dengan adanya potongan tersebut, nilai PBB yang dibayarkan masyarakat pada tahun 2024 justru lebih rendah dibandingkan tahun 2023. Evaluasi terhadap kebijakan tarif PBB akan terus dilakukan. Tujuannya adalah untuk memastikan kenyamanan dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Tantangan Piutang PBB dan Upaya Penagihan
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara, menjelaskan kompleksitas pengelolaan PBB. Pengalihan pengelolaan PBB ke pemerintah daerah tidak hanya membawa potensi penerimaan. Namun, juga menimbulkan masalah piutang yang signifikan.
Piutang PBB yang telah dihapus hingga tahun 2009 mencapai angka hampir Rp30 miliar. Sementara itu, piutang PBB dari tahun 2010 hingga 2024 tercatat hampir Rp100 miliar berdasarkan neraca keuangan. Angka ini menunjukkan besarnya skala tunggakan PBB yang dihadapi oleh Pemkot Cirebon.
Penghapusan piutang PBB di atas Rp5 miliar memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun, untuk nilai di bawah Rp5 miliar, cukup dengan keputusan wali kota. Prosedur ini menunjukkan mekanisme yang berlaku untuk penanganan tunggakan PBB di tingkat daerah.
Mastara menegaskan bahwa upaya penagihan tunggakan PBB terus dijalankan secara berkelanjutan. Salah satu caranya adalah dengan mencantumkan tunggakan minimal lima tahun ke belakang pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. Selain itu, pelunasan PBB juga dijadikan syarat penting dalam setiap transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Prospek Kebijakan PBB di Masa Depan
Pembahasan terkait perubahan kebijakan PBB sebenarnya sudah dilakukan beberapa bulan lalu. Diskusi ini berlangsung sebelum keluhan masyarakat muncul ke permukaan. Pemkot Cirebon bersama DPRD sedang merumuskan standardisasi pajak yang lebih flat dan adil.
Tujuan utama dari perumusan kebijakan baru ini adalah agar masyarakat merasa nyaman. Kebijakan pajak yang diterapkan diharapkan dapat mengurangi beban finansial masyarakat. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Cirebon terhadap kesejahteraan wajib pajak di wilayahnya.