Pemkot Malang Naikkan Batas Omzet UMKM Kuliner Bebas Pajak
Pemkot Malang akan menaikkan batas omzet usaha makanan dan minuman yang bebas pajak menjadi Rp10 juta per bulan melalui revisi Perda Nomor 4 Tahun 2023.

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana menaikkan batas omzet usaha makanan dan minuman yang mendapatkan pembebasan pajak daerah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, pada Kamis, 15 Mei 2023 di Kota Malang. Kebijakan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang saat ini sedang dibahas oleh Panitia Khusus DPRD Kota Malang.
Saat ini, berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023, usaha makanan dan minuman dengan omzet di bawah Rp5 juta per bulan dibebaskan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Namun, revisi perda ini akan menaikkan batas tersebut menjadi Rp10 juta per bulan. Artinya, pelaku usaha makanan dan minuman dengan omzet di bawah Rp10 juta akan terbebas dari pajak restoran.
Handi Priyanto menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan wujud dukungan Pemkot Malang terhadap perkembangan UMKM di sektor kuliner. Kebijakan ini juga sejalan dengan program unggulan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, dan Wakil Wali Kota, Ali Muthohirin, yaitu Dasa Bhakti, yang salah satu poinnya fokus pada pengembangan ekonomi lokal dan pemberian insentif bagi UMKM.
Revisi Perda dan Pendataan UMKM
Bapenda Kota Malang tengah menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023. Proses ini dilakukan secara paralel dengan pendataan pelaku usaha makanan dan minuman di Kota Malang. Pendataan ini bertujuan untuk memverifikasi jumlah pelaku usaha yang akan mendapatkan pembebasan pajak berdasarkan omzet baru tersebut.
"Ketika perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 disahkan, maka pelaku usaha makan minum yang omset per bulannya berada di bawah Rp10 juta langsung bebas dari pajak resto," ujar Handi Priyanto. Pendataan lapangan ini penting untuk memastikan keakuratan data dan memastikan program ini tepat sasaran.
Pemkot Malang berharap revisi Perda ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM di sektor kuliner. Dengan batas omzet yang dinaikkan, diharapkan lebih banyak UMKM yang dapat berkembang tanpa terbebani pajak yang tinggi.
Proses pendataan ini juga memungkinkan Bapenda untuk mengidentifikasi dan membantu UMKM yang mungkin belum terdaftar secara resmi. Dengan demikian, program ini tidak hanya memberikan keringanan pajak, tetapi juga mendorong formalitas usaha bagi UMKM.
Dukungan terhadap UMKM Lokal
Program Dasa Bhakti yang dicanangkan oleh Pemkot Malang menjadi landasan utama kebijakan ini. Program tersebut memiliki sepuluh poin program, salah satunya adalah pengembangan ekonomi lokal melalui dukungan dan insentif bagi UMKM. Kenaikan batas omzet bebas pajak ini merupakan salah satu bentuk nyata dukungan tersebut.
Pemkot Malang menyadari pentingnya peran UMKM dalam perekonomian daerah. Dengan memberikan kemudahan dan dukungan, diharapkan UMKM dapat berkembang pesat dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian Kota Malang. Revisi Perda ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam mencapai tujuan tersebut.
Selain itu, Pemkot Malang juga akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada para pelaku UMKM agar mereka memahami dan dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal. Tujuannya adalah agar program ini benar-benar memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kota Malang.
Dengan adanya revisi Perda ini, diharapkan akan terjadi peningkatan jumlah UMKM yang terdaftar dan terdata dengan baik oleh Pemkot Malang. Hal ini akan mempermudah pemerintah dalam memberikan bantuan dan pendampingan kepada UMKM, serta dalam mengelola pajak daerah secara lebih efektif dan efisien.
Secara keseluruhan, kebijakan ini mencerminkan komitmen Pemkot Malang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakatnya, khususnya para pelaku UMKM di sektor kuliner.