Target Pajak Restoran Mataram Naik 20 Persen Selama Ramadhan
Pemkot Mataram optimis target pajak restoran selama Ramadhan 2025 akan meningkat 20 persen, didorong tradisi buka puasa bersama dan pengawasan ketat.

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menargetkan peningkatan pendapatan pajak restoran sebesar 20 persen selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah atau Maret 2025. Target ini didasarkan pada tren peningkatan pendapatan pajak restoran setiap tahunnya selama bulan Ramadhan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Peningkatan ini diprediksi karena meningkatnya aktivitas buka puasa bersama (bukber) di berbagai restoran dan rumah makan di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Achmad Amrin, menjelaskan bahwa pada bulan-bulan biasa, pendapatan pajak restoran rata-rata mencapai Rp2,8 miliar. Namun, untuk bulan Ramadhan tahun ini, Pemkot Mataram menargetkan pendapatan mencapai Rp3,2 miliar. Hal ini menunjukkan optimisme Pemkot Mataram terhadap potensi peningkatan pendapatan pajak dari sektor ini.
Amrin menambahkan bahwa peningkatan pendapatan pajak restoran selama Ramadhan merupakan fenomena tahunan. Tradisi bukber yang ramai di berbagai tempat makan menjadi salah satu faktor utama yang mendorong peningkatan tersebut. Namun, untuk memastikan data akurat, BKD Kota Mataram akan melakukan penelitian dan kajian langsung di lapangan untuk mengetahui lebih detail kontribusi transaksi siang dan malam hari terhadap pendapatan pajak restoran.
Target Pajak dan Pengawasan
Untuk mencapai target pendapatan pajak restoran sebesar Rp3,2 miliar, BKD Kota Mataram akan melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan pelaporan pajak dari para pelaku usaha restoran. Satgas pajak akan diturunkan untuk melakukan penungguan dan pengawasan langsung di sejumlah restoran dan rumah makan di Kota Mataram. Langkah ini bertujuan untuk memastikan semua transaksi tercatat dan dilaporkan dengan benar.
Amrin mengungkapkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, sebelum banyaknya restoran dan warung makan di Kota Mataram, pemerintah kota mengandalkan dua restoran cepat saji ternama sebagai penyumbang utama pajak restoran. Bahkan, selama Ramadhan, peningkatan pendapatan pajak dari kedua restoran tersebut bisa mencapai 150 persen. Namun, dengan semakin berkembangnya sektor kuliner di Kota Mataram, potensi pendapatan pajak restoran semakin besar.
Sampai dengan tanggal 21 Maret 2025, realisasi pendapatan pajak restoran telah mencapai lebih dari Rp10,5 miliar, atau sekitar 26,46 persen dari target Rp40 miliar. Angka ini dinilai cukup positif dan menunjukkan tren yang baik untuk penerimaan pajak restoran hingga akhir triwulan pertama tahun 2025. Besaran pasti pertambahan nilai pajak restoran selama Ramadhan akan diketahui pada bulan April 2025.
Analisis dan Pertimbangan
Meskipun optimis dengan target peningkatan 20 persen, Amrin mengakui perlunya penelitian lebih lanjut untuk memastikan data yang akurat. "Apakah yang penyumbang itu transaksi di malam hari atau siang hari, kita tidak tahu sebab di balik penutup restoran dan warung makan itu ada transaksi yang wah kita tidak tahu," ungkap Amrin. Hal ini menunjukkan bahwa BKD Kota Mataram menyadari kompleksitas dalam menghitung pendapatan pajak restoran dan pentingnya pengawasan yang efektif.
Penelitian lapangan ini akan membantu BKD Kota Mataram untuk memahami pola konsumsi masyarakat selama Ramadhan dan mengidentifikasi faktor-faktor yang berkontribusi terhadap peningkatan atau penurunan pendapatan pajak restoran. Data yang akurat akan membantu dalam perencanaan dan pengambilan keputusan yang lebih efektif di masa mendatang. Dengan pengawasan yang ketat dan analisis data yang komprehensif, Pemkot Mataram berharap dapat mencapai target pendapatan pajak restoran selama Ramadhan 2025.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan strategi yang tepat, Pemkot Mataram optimis dapat mencapai target pendapatan pajak restoran yang telah ditetapkan. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah dan pembangunan Kota Mataram.