{{caption}}
Pemkab Manokwari Terapkan Kebijakan Efisiensi Anggaran: APBD 2025 Dipangkas Rp60 Miliar

Pemerintah Kabupaten Manokwari menerapkan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat pada APBD 2025, dengan pemangkasan sebesar Rp60 miliar dari total pagu anggaran.

{{caption}}
Pemprov NTB Pangkas Anggaran Mobil Dinas Gubernur dan Wagub hingga Rp3,7 Miliar

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil memangkas anggaran pembelian mobil dinas baru untuk Gubernur dan Wakil Gubernur sebesar Rp3,7 miliar, sebagai bentuk efisiensi anggaran.

{{caption}}
Pemkot Bandarlampung Bidik Efisiensi APBD 2025 hingga Rp140 Miliar

Pemerintah Kota Bandarlampung merencanakan efisiensi anggaran hingga Rp140 miliar pada APBD 2025, dengan fokus pada pengurangan belanja operasional tanpa mengurangi gaji pegawai atau program pembangunan.

{{caption}}
Pemkot Mataram Blokir Rp20 Miliar untuk Efisiensi Anggaran

Pemerintah Kota Mataram memblokir lebih dari Rp20 miliar anggaran di berbagai OPD sebagai upaya efisiensi, mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

{{caption}}
APBD Kaimana 2025 Dipangkas Rp68,97 Miliar Setelah Efisiensi Anggaran

Pemerintah Kabupaten Kaimana berhasil memangkas APBD 2025 sebesar Rp68,97 miliar melalui efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

{{caption}}
Pemkab OKI Terapkan Efisiensi Belanja: Pangkas Biaya Operasional, Jaga Pelayanan Publik

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menerbitkan surat edaran efisiensi belanja OPD untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, dengan fokus penghematan pada belanja operasional tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

{{caption}}
Pemkot Batam Hemat Anggaran Rp60 Miliar, Layanan Publik Terjamin

Pemerintah Kota Batam berhasil melakukan penghematan anggaran sekitar Rp60 miliar pada tahun 2025 melalui efisiensi berbagai pos belanja, tanpa mengurangi layanan publik dan kesejahteraan honorer.

{{caption}}
Efisiensi Anggaran Banjarbaru Capai Rp8,7 Miliar: Fokus Pelayanan Publik Tetap Terjaga

Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, melakukan efisiensi anggaran 2025 sebesar Rp8,7 miliar, dengan fokus pada pengurangan belanja non-esensial tanpa mengorbankan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.

{{caption}}
Pemkot Tangerang Pangkas Belanja Perjalanan Dinas 50 Persen

Pemkot Tangerang mengurangi belanja perjalanan dinas hingga 50 persen sebagai respons terhadap Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, sekaligus membatasi belanja kegiatan seremonial dan non-esensial lainnya.

{{caption}}
Pemkot Malang Efisiensikan Anggaran: Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Rp46 Miliar

Pemkot Malang akan memangkas anggaran perjalanan dinas hingga Rp46 miliar pada APBD 2025 untuk efisiensi belanja, sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

{{caption}}
Efisiensi Anggaran Kemendagri 2025: Potong 50 Persen!

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) efisiensikan anggaran tahun 2025 hingga 50 persen, atau sekitar Rp2,7 triliun, sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD.

{{caption}}
Penajam Paser Utara Sesuaikan APBD 2025: Efisiensi Anggaran Jadi Fokus

Pemkab Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan menata ulang APBD 2025 senilai Rp2,5 triliun sesuai instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran, termasuk pemangkasan perjalanan dinas hingga 50%.