Pemprov DKI Jakarta Rancang Aturan Bansos: Pendatang Wajib Tinggal 10 Tahun Dulu
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan aturan baru dalam Raperda kependudukan, mewajibkan pendatang tinggal selama 10 tahun untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kependudukan yang memuat aturan baru terkait pemberian Bantuan Sosial (Bansos) bagi para pendatang. Aturan ini cukup mengejutkan, karena mewajibkan pendatang untuk tinggal di Jakarta selama 10 tahun sebelum berhak menerima bansos.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk melindungi warga Jakarta yang telah lama tinggal dan berhak atas bansos. Ia mengungkapkan bahwa raperda ini dibuat sebagai respon atas fenomena pendatang yang datang ke Jakarta hanya untuk mendapatkan bansos dan fasilitas lainnya. Hal ini tentu saja menjadi beban tambahan bagi pemerintah daerah.
Kerjasama antara Dukcapil DKI dan Lembaga Demografi Universitas Indonesia telah menghasilkan kajian yang mendukung aturan tersebut. Kajian ini menyimpulkan bahwa masa tinggal minimal 10 tahun merupakan waktu yang cukup untuk menilai keseriusan dan kontribusi seorang pendatang terhadap Jakarta.
Aturan Bansos dan Tantangan Jakarta
Budi Awaluddin menekankan bahwa Jakarta saat ini menghadapi berbagai tantangan, seperti permasalahan permukiman kumuh, sampah, dan kemacetan. Untuk mengatasi masalah ini, Jakarta membutuhkan pendatang yang berkualitas dan berkontribusi positif, bukan sekadar menambah beban. "Kalau mau datang ke Jakarta harus punya mental kuat, pengetahuan, 'skill' yang baik sehingga bisa bersaing dengan masyarakat Jakarta dan sama-sama bersinergi mewujudkan Jakarta sebagai kota global," tegasnya.
Aturan 10 tahun ini diharapkan dapat menyaring pendatang yang benar-benar serius untuk membangun Jakarta dan bukan hanya memanfaatkan fasilitas sosial yang ada. Pemerintah DKI berharap aturan ini dapat menciptakan keadilan dalam penyaluran bansos dan mengurangi beban APBD.
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa aturan ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan bansos dan meminimalisir dampak negatif dari urbanisasi yang tidak terkendali. Dengan demikian, penyaluran bansos dapat lebih tepat sasaran dan efektif.
Penurunan Jumlah Pendatang dan Program Penataan Administrasi Kependudukan
Dukcapil DKI Jakarta mencatat penurunan jumlah pendatang ke Jakarta dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2023, tercatat 25.938 pendatang, sementara pada tahun 2024 jumlahnya turun menjadi 16.207 orang, atau sekitar 37,47 persen. Diperkirakan jumlah pendatang pasca Lebaran 2025 akan semakin menurun, berkisar antara 10.000 hingga 15.000 orang.
Penurunan ini, menurut Budi, dipengaruhi oleh Program Penataan Administrasi Kependudukan yang diterapkan pada tahun lalu. Program ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban administrasi penduduk, mengurangi potensi kerugian daerah, dan mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan. Salah satu fokusnya adalah memastikan kesesuaian antara KTP dan tempat tinggal.
Hasil dari program ini cukup signifikan. Sebanyak 426.843 warga telah mengurus kepindahan administrasi kependudukan, dengan rincian 321.782 orang pindah ke luar DKI Jakarta dan 105.061 orang pindah antar wilayah di DKI Jakarta. Hal ini menunjukkan keberhasilan program dalam menata administrasi kependudukan dan mengurangi jumlah penduduk yang tidak sesuai dengan domisili.
Dengan adanya Raperda Kependudukan yang baru ini, diharapkan akan semakin meningkatkan efektivitas pengelolaan penduduk di DKI Jakarta dan memastikan penyaluran bansos tepat sasaran. Aturan ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mengelola urbanisasi dan memastikan pembangunan berkelanjutan di Jakarta.