Pemprov Jateng Bentuk Satgas Sampah, Targetkan Indonesia Bebas Sampah 2029
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, umumkan pembentukan Satgas pengelolaan sampah untuk percepat target Indonesia bebas sampah pada 2029, dengan fokus edukasi, supervisi, dan inovasi teknologi.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) berinisiatif membentuk satuan tugas (satgas) pengelolaan sampah. Langkah ini diambil seiring dengan target nasional untuk menyelesaikan masalah sampah pada tahun 2029. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, di Semarang pada Rabu, 14 Mei 2025, saat Rapat Koordinasi Pengendalian Operasi Kegiatan (POK) yang membahas realisasi kinerja APBD Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2025. Pembentukan satgas ini menandai komitmen Jateng untuk menjadi provinsi terdepan dalam pengelolaan sampah berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Luthfi menekankan pentingnya peran Jawa Tengah dalam pencapaian target nasional. "Jawa Tengah tidak boleh biasa-biasa saja. Kita harus jadi yang terdepan. Kita punya kekuatan, punya model, dan saya ingin itu dikonsolidasikan lewat satgas. Jangan tunggu-tunggu lagi," tegas mantan Kapolda Jateng tersebut. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Pemprov Jateng dalam mengatasi permasalahan sampah yang kompleks dan mendesak.
Pembentukan satgas ini juga merupakan bagian dari persiapan Jateng dalam menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah di Kabupaten Banyumas pada bulan Juni 2025. Gubernur Luthfi menekankan pentingnya kesiapan semua pihak dalam membahas masalah sampah secara serius. "Nanti kami bentuk satgas-nya, lalu kami evaluasi. Dalam sepekan ini, semua pihak harus bersiap membahas sampah secara serius. Ini tanggung jawab bersama," imbuhnya. Satgas ini diharapkan mampu memberikan solusi nyata dan terukur dalam mengatasi masalah sampah di Jawa Tengah.
Satgas Pengelolaan Sampah: Edukasi, Supervisi, dan Inovasi
Satgas yang akan dibentuk tidak hanya bertugas secara administratif. Satgas ini akan berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, melakukan supervisi lapangan untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan efektif, dan mempercepat inovasi pengelolaan sampah berbasis teknologi dan sosial. Pendekatan yang diterapkan akan komprehensif, mulai dari hulu hingga hilir.
Gubernur Luthfi meminta agar pendekatan dari hulu hingga hilir diterapkan secara konkret. Hal ini meliputi pembatasan produksi sampah, edukasi mengenai pemilahan sampah, dan pemanfaatan kembali sampah dalam skema ekonomi sirkular. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Pembentukan satgas ini diharapkan menjadi bukti kesiapan Jateng untuk memimpin agenda lingkungan hidup di Indonesia. Satgas ini juga diharapkan dapat mengakselerasi perubahan perilaku masyarakat menuju Indonesia bebas sampah pada tahun 2029. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dalam mengatasi permasalahan sampah nasional.
Inovasi Pengelolaan Sampah di Jawa Tengah
Sejumlah inovasi pengelolaan sampah telah berjalan di Jawa Tengah. Salah satunya adalah pengelolaan sampah menjadi refuse derived fuel (RDF) di TPST Jeruk Legi Kabupaten Cilacap dengan kapasitas 150 ton sampah per hari. Selain itu, TPST BLE Kabupaten Banyumas juga mengolah sampah menjadi RDF, paving, dan maggot.
Inovasi lainnya adalah pengolahan sampah menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA Putri Cempo Solo dengan kapasitas 450 ton per hari dan 5 MW per hari. Pemprov Jateng juga mendorong pengelolaan sampah di sisi hulu melalui pemberian apresiasi kepada Desa Mandiri Sampah, dengan total 88 desa penerima apresiasi hingga tahun 2024.
Terobosan lain yang dilakukan Pemprov Jateng adalah pengolahan sampah menjadi RDF dengan dukungan AIIB (Asian Infrastructure Investment Bank) di TPST Regional Magelang dengan kapasitas 200 ton per hari. Inovasi serupa juga diterapkan di TPA Kabupaten Rembang, Temanggung, dan Jepara dengan kapasitas 100 ton per hari.
Dengan berbagai inovasi dan pembentukan satgas ini, Jawa Tengah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mengatasi permasalahan sampah dan berkontribusi pada pencapaian target Indonesia bebas sampah pada tahun 2029. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia.