Pemprov Sumbar Tegaskan Tak Ada Pembiaran Wisata Ilegal di TWA Mega Mendung
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan tidak membiarkan operasional objek wisata pemandian ilegal di TWA Mega Mendung pascabanjir bandang, dan akan berkoordinasi dengan BKSDA untuk penindakan.

Padang, 15 Mei 2024 - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dengan tegas menyatakan tidak membiarkan kembali beroperasinya objek wisata pemandian ilegal di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung, Kabupaten Tanah Datar. Pernyataan ini muncul setelah ditemukannya aktivitas wisata di lokasi yang sebelumnya telah ditutup pascabanjir bandang dan lahar dingin pada Mei 2024.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Yozarwardi Usama Putra, menjelaskan, "Tidak ada pembiaran dari Pemerintah Provinsi Sumbar. Ini terkait dengan kewenangan."
Penutupan dan pelarangan aktivitas di TWA Mega Mendung, termasuk objek wisata pemandian, dilakukan setelah bencana alam tersebut. Langkah ini diambil untuk mencegah jatuhnya korban jiwa mengingat potensi bahaya banjir bandang dari Gunung Singgalang masih ada, seperti peristiwa 11 Mei 2024 yang menelan puluhan korban jiwa. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, di bawah Kementerian Kehutanan, juga telah mengeluarkan larangan serupa.
Kewenangan BKSDA dan Koordinasi Pemprov Sumbar
Yozarwardi menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan TWA Mega Mendung berada di tangan BKSDA Sumbar. Namun, Pemprov Sumbar berkomitmen untuk berkoordinasi dengan BKSDA guna menindak aktivitas ilegal di kawasan tersebut. "Nanti kita coba komunikasikan lagi dengan BKSDA agar segera melakukan penindakan terkait kembali beroperasinya tempat pemandian itu," ujarnya.
Meskipun Pemprov Sumbar telah memasang papan informasi larangan aktivitas di sepanjang aliran Sungai Batang Anai, terutama di sekitar TWA Mega Mendung, papan tersebut kini telah hilang. Hal ini menunjukkan kurang efektifnya upaya pencegahan sebelumnya.
Gubernur Sumbar sendiri telah berulang kali menyampaikan larangan aktivitas, khususnya pembukaan kembali objek wisata pemandian di TWA Mega Mendung. Namun, imbauan tersebut belum sepenuhnya diindahkan oleh pelaku usaha.
Yozarwardi menambahkan, "Pemprov Sumbar sudah menyampaikan bahwa lokasi itu sudah tidak bisa lagi dimanfaatkan untuk kegiatan wisata seperti biasa karena membahayakan."
Langkah-langkah Pencegahan dan Penindakan
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyadari pentingnya keselamatan dan keamanan masyarakat. Oleh karena itu, koordinasi yang intensif dengan BKSDA Sumatera Barat akan terus dilakukan untuk memastikan penutupan lokasi wisata ilegal di TWA Mega Mendung. Selain itu, upaya pemasangan kembali papan larangan dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar akan menjadi fokus ke depan.
Langkah-langkah yang lebih tegas dan terukur perlu dilakukan untuk mencegah tragedi serupa terulang kembali. Hal ini meliputi pengawasan yang lebih ketat, penindakan hukum terhadap pelanggar, dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya yang mengintai di kawasan tersebut.
Ke depannya, diharapkan akan ada kerjasama yang lebih erat antara pemerintah daerah, BKSDA, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam dan keselamatan jiwa di TWA Mega Mendung. Pentingnya edukasi dan penegakan hukum menjadi kunci keberhasilan upaya ini.
Dengan adanya koordinasi yang baik dan tindakan tegas dari pihak berwenang, diharapkan objek wisata ilegal di TWA Mega Mendung dapat ditutup secara permanen dan kawasan tersebut dapat dipulihkan kembali.