Penetapan Hasto sebagai Tersangka: Kegaduhan Natal dan Isu Pengalihan?
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menilai penetapan tersangka kliennya sebagai upaya pengalihan isu dan menciptakan kegaduhan di tengah perayaan Natal 2024, bahkan mengaitkannya dengan kritik terhadap kebijakan Jokowi.
![Penetapan Hasto sebagai Tersangka: Kegaduhan Natal dan Isu Pengalihan?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/140619.190-penetapan-hasto-sebagai-tersangka-kegaduhan-natal-dan-isu-pengalihan-1.jpg)
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan atas penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka pada Rabu, 5 Februari 2025. Sidang ini awalnya dijadwalkan pada 21 Januari, namun ditunda karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir. Penundaan disetujui setelah KPK mengirimkan permohonan resmi pada 16 Januari. Perkara ini terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dan Djuyamto ditunjuk sebagai hakim tunggal.
Tuduhan Pengalihan Isu dan Kegaduhan Natal
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, dalam sidang tersebut menyatakan bahwa penetapan tersangka kliennya telah menimbulkan kegaduhan di tengah perayaan Natal. Ia berpendapat bahwa pesan damai Natal justru ternodai oleh pemberitaan tersebut. Ronny bahkan mengutip pernyataan Uskup Agung Jakarta, Ignatius, yang menyoroti penggunaan kasus korupsi sebagai alat untuk menjegal seseorang demi kepentingan tertentu. Pernyataan ini mengisyaratkan adanya dugaan politisasi dalam kasus ini.
Ronny juga mengungkapkan kebocoran Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) sebelum Natal, tepatnya pada 24 Desember 2024. Menurutnya, kebocoran ini memicu pemberitaan yang meluas dan bahkan mengalahkan pemberitaan perayaan Natal itu sendiri. Ia menilai hal ini sebagai upaya sistematis untuk mengaburkan suasana damai Natal.
Kaitan dengan Kritik terhadap Jokowi
Ronny lebih lanjut menghubungkan penetapan tersangka Hasto dengan kritik yang selama ini dilontarkan oleh Hasto terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo. Ia menduga penetapan tersangka ini sebagai bentuk serangan balik dan upaya pengalihan isu. Ronny menggunakan peribahasa "sekali dayung dua tiga pulau terlampaui" untuk menggambarkan situasi ini, menunjukkan adanya dugaan motif terselubung di balik penetapan tersangka tersebut.
Menurut Ronny, aksi ini merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka Hasto merupakan bagian dari strategi untuk membungkam kritik dan mengalihkan perhatian publik dari isu-isu penting lainnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang independensi penegakan hukum dan potensi adanya intervensi politik dalam proses hukum.
Dua Tersangka Baru Kasus Harun Masiku
Sebagai informasi tambahan, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku pada 24 Desember 2024. Selain Hasto Kristiyanto, advokat Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka. Keterkaitan antara kedua tersangka dan kasus Harun Masiku masih menjadi sorotan dan membutuhkan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Kesimpulan
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut figur penting di partai politik dan bertepatan dengan momen perayaan Natal. Tuduhan pengalihan isu dan politisasi dalam penetapan tersangka Hasto Kristiyanto menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas proses hukum dan dampaknya terhadap iklim demokrasi di Indonesia. Publik menantikan hasil sidang praperadilan untuk melihat apakah tuduhan tersebut dapat dibuktikan dan keadilan dapat ditegakkan.