Tim Hasto Kristiyanto Nilai Penetapan Tersangka KPK Terlalu Cepat
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto mempertanyakan kecepatan KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan, yang dinilai menimbulkan kegaduhan di masa Natal dan mengalihkan isu.
![Tim Hasto Kristiyanto Nilai Penetapan Tersangka KPK Terlalu Cepat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/140617.010-tim-hasto-kristiyanto-nilai-penetapan-tersangka-kpk-terlalu-cepat-1.jpg)
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto: Kecepatan KPK Dipertanyakan
Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mempertanyakan kecepatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Februari 2025. Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut terbilang sangat cepat.
Proses Penetapan Tersangka yang Dinilai Cepat
Ronny menjelaskan bahwa jadwal serah terima jabatan pimpinan KPK baru berlangsung pada 20 Desember 2024. Namun, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024, menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Menurutnya, penerbitan Sprindik dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dilakukan dalam waktu yang sangat singkat.
Proses penetapan tersangka ini menjadi sorotan karena kecepatannya. Tim kuasa hukum Hasto menilai langkah KPK terlalu terburu-buru, mengingat waktu antara serah terima jabatan pimpinan KPK dan penetapan tersangka sangat mepet. Mereka mempertanyakan apakah proses investigasi sudah dilakukan secara menyeluruh dan memenuhi standar prosedur hukum yang berlaku.
Tuduhan Pengalihan Isu dan Kegaduhan di Masa Natal
Selain kecepatan proses, tim kuasa hukum juga menyoroti timing penetapan tersangka yang bertepatan dengan perayaan Natal 2024. Mereka berpendapat bahwa penetapan tersangka Hasto telah menimbulkan kegaduhan di tengah perayaan Natal dan diduga sebagai upaya pengalihan isu terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang motif di balik kecepatan proses penetapan tersangka tersebut.
Tuduhan pengalihan isu ini menjadi poin penting dalam sidang praperadilan. Tim kuasa hukum berusaha membuktikan bahwa penetapan tersangka Hasto bertujuan untuk mengaburkan isu lain yang lebih sensitif. Mereka akan menghadirkan bukti-bukti untuk mendukung klaim tersebut selama persidangan.
Kronologi Sidang Praperadilan
Sidang praperadilan yang mengadili gugatan Hasto Kristiyanto awalnya dijadwalkan pada Selasa, 21 Januari 2025, namun ditunda karena KPK tidak hadir. KPK kemudian mengirimkan permohonan penundaan sidang pada 16 Januari 2025 ke PN Jakarta Selatan. Setelah itu, kuasa hukum Hasto dan hakim sepakat menunda sidang hingga Rabu, 5 Februari 2025. Permohonan penundaan telah diregister dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dan Hakim Djuyamto ditunjuk sebagai hakim tunggal.
Perlu dicatat bahwa KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku pada 24 Desember 2024, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. Sidang praperadilan ini akan menjadi ajang bagi tim kuasa hukum Hasto untuk mempertanyakan legalitas dan prosedur penetapan tersangka tersebut.
Kesimpulan
Sidang praperadilan ini menjadi fokus perhatian publik, terutama terkait kecepatan proses penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK. Tim kuasa hukum mempertanyakan legalitas dan prosedur penetapan tersebut, serta menuding adanya upaya pengalihan isu dan penciptaan kegaduhan di masa Natal. Hasil sidang praperadilan ini akan menentukan kelanjutan kasus dan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia.