Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Kasus Ted Sioeng: Ahli Tegaskan Tak Bisa Dipidana Karena Sudah Pailit
Kasus Ted Sioeng: Ahli Tegaskan Tak Bisa Dipidana Karena Sudah Pailit

Saksi ahli menyatakan Ted Sioeng, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, tidak dapat dipidana karena telah dinyatakan pailit berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.

Sumber Antara
Ted Sioeng Minta Bebas, Kasus Penipuan Bank Mayapada Dianggap Sengketa Perdata
Ted Sioeng Minta Bebas, Kasus Penipuan Bank Mayapada Dianggap Sengketa Perdata

Ted Sioeng, terdakwa kasus dugaan penipuan Rp133 miliar dari Bank Mayapada, meminta vonis bebas karena kuasa hukumnya menilai kasus tersebut merupakan sengketa perdata, bukan pidana, dan terdapat dugaan rekayasa dari pihak bank.

#planetantara
Misteri Kredit Macet Ted Sioeng: Ahli Pertanyakan SOP Bank Mayapada
Misteri Kredit Macet Ted Sioeng: Ahli Pertanyakan SOP Bank Mayapada

Ahli perbankan mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) Bank Mayapada dalam pemberian kredit kepada Ted Sioeng terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp133 miliar.

#planetantara
Ted Sioeng Harap Hakim Jatuhkan Vonis Adil Kasus Penipuan Rp133 Miliar
Ted Sioeng Harap Hakim Jatuhkan Vonis Adil Kasus Penipuan Rp133 Miliar

Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng, memohon keadilan dari majelis hakim dalam sidang pembacaan duplik di PN Jaksel.

#planetantara
Kuasa Hukum Nilai Kesaksian Lemah, Sidang Kasus Ted Sioeng Berlanjut
Kuasa Hukum Nilai Kesaksian Lemah, Sidang Kasus Ted Sioeng Berlanjut

Kuasa hukum Ted Sioeng menilai keterangan saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada lemah, tak mampu buktikan dakwaan, meskipun majelis hakim menolak eksepsi dan sidang berlanjut.

TedSioeng