Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang
Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

Bareskrim Polri menangguhkan penahanan empat tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat lahan pagar laut Tangerang setelah berkas perkara bolak-balik antara Bareskrim dan Kejaksaan Agung.

Misteri Kredit Macet Ted Sioeng: Ahli Pertanyakan SOP Bank Mayapada
Misteri Kredit Macet Ted Sioeng: Ahli Pertanyakan SOP Bank Mayapada

Ahli perbankan mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) Bank Mayapada dalam pemberian kredit kepada Ted Sioeng terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp133 miliar.

Ted Sioeng Harap Hakim Jatuhkan Vonis Adil Kasus Penipuan Rp133 Miliar
Ted Sioeng Harap Hakim Jatuhkan Vonis Adil Kasus Penipuan Rp133 Miliar

Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng, memohon keadilan dari majelis hakim dalam sidang pembacaan duplik di PN Jaksel.

Ted Sioeng Minta Bebas, Kasus Penipuan Bank Mayapada Dianggap Sengketa Perdata
Ted Sioeng Minta Bebas, Kasus Penipuan Bank Mayapada Dianggap Sengketa Perdata

Ted Sioeng, terdakwa kasus dugaan penipuan Rp133 miliar dari Bank Mayapada, meminta vonis bebas karena kuasa hukumnya menilai kasus tersebut merupakan sengketa perdata, bukan pidana, dan terdapat dugaan rekayasa dari pihak bank.

Kasus Ted Sioeng: Ahli Tegaskan Tak Bisa Dipidana Karena Sudah Pailit
Kasus Ted Sioeng: Ahli Tegaskan Tak Bisa Dipidana Karena Sudah Pailit

Saksi ahli menyatakan Ted Sioeng, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, tidak dapat dipidana karena telah dinyatakan pailit berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.

Kuasa Hukum Nilai Kesaksian Lemah, Sidang Kasus Ted Sioeng Berlanjut
Kuasa Hukum Nilai Kesaksian Lemah, Sidang Kasus Ted Sioeng Berlanjut

Kuasa hukum Ted Sioeng menilai keterangan saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada lemah, tak mampu buktikan dakwaan, meskipun majelis hakim menolak eksepsi dan sidang berlanjut.