Perlindungan Merek: Kemenkum Sulut Sebut Beri Kepastian Hukum dan Tingkatkan Daya Saing UMKM
Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Utara menegaskan perlindungan merek produk tidak hanya mencegah pembajakan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan eksklusivitas bagi UMKM. Mengapa ini penting?

Manado, Sulawesi Utara – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan pentingnya perlindungan merek produk bagi pelaku usaha. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Kurniaman Telaumbanua, menyatakan bahwa perlindungan merek tidak hanya berfungsi mencegah pembajakan atau pemalsuan produk, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan eksklusivitas yang krusial bagi pemilik usaha.
Pernyataan ini disampaikan Kurniaman dalam acara sosialisasi dan peluncuran pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) merek dagang. Kegiatan yang menyasar para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini diselenggarakan di Minahasa Utara pada Kamis lalu. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman UMKM mengenai nilai strategis dari perlindungan merek.
Dalam era persaingan global yang semakin ketat, merek telah menjadi representasi identitas dan kualitas produk yang sangat dipercaya oleh konsumen. Oleh karena itu, perlindungan merek yang kuat menjadi fondasi penting bagi UMKM untuk dapat bersaing dan berkembang di pasar yang dinamis. Sosialisasi ini diharapkan mampu mendorong UMKM untuk lebih proaktif dalam melindungi aset intelektual mereka.
Pentingnya Perlindungan Merek bagi UMKM
Perlindungan merek di Indonesia telah diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis yang berlaku sejak tahun 2016. Regulasi ini memberikan kerangka hukum yang jelas untuk memastikan hak-hak pemilik merek terlindungi. Dengan adanya undang-undang ini, pelaku UMKM memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendaftarkan dan mempertahankan merek produk mereka.
Meskipun demikian, tantangan signifikan masih dihadapi, terutama dalam hal pemahaman dan kesadaran akan urgensi pendaftaran merek di kalangan pelaku usaha. Banyak UMKM belum sepenuhnya menyadari nilai strategis yang terkandung dalam sebuah merek. Merek bukan hanya sekadar nama atau logo, melainkan sebuah aset berharga yang dapat meningkatkan nilai jual dan kepercayaan konsumen.
Kurniaman Telaumbanua menekankan bahwa sosialisasi semacam ini sangat penting untuk menjembatani kesenjangan pemahaman tersebut. Dengan edukasi yang berkelanjutan mengenai hukum dan prosedur pendaftaran, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM yang terdorong untuk melindungi hak kekayaan intelektual mereka. Langkah proaktif ini akan memberikan dampak positif pada keberlangsungan dan pertumbuhan bisnis mereka.
Potensi Lokal dan Strategi Promosi Produk
Selain edukasi mengenai aspek hukum dan prosedur pendaftaran, acara sosialisasi ini juga menyoroti potensi besar produk lokal di Sulawesi Utara. Provinsi ini dikenal memiliki kekayaan kreativitas yang luar biasa, mulai dari kerajinan tangan tradisional hingga kuliner khas daerah yang unik. Potensi ini merupakan modal berharga yang perlu dikembangkan dan dilindungi melalui perlindungan merek.
Sebagai contoh nyata, 'Likupang Tourism Festival' dapat menjadi platform efektif untuk mempromosikan merek-merek lokal ke tingkat nasional maupun internasional. Festival semacam ini menciptakan peluang bagi produk UMKM untuk dikenal lebih luas dan menarik minat pasar yang lebih besar. Ini menunjukkan bagaimana sinergi antara perlindungan merek dan strategi promosi dapat memperkuat posisi produk lokal.
Kurniaman berharap, melalui kombinasi perlindungan merek yang kuat dan strategi promosi yang tepat, produk-produk lokal Sulawesi Utara dapat semakin berdaya saing. Tujuan akhirnya adalah agar produk-produk ini mampu menembus pasar global dan menjadi identitas daerah yang dibanggakan. Ini akan membawa dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat Sulawesi Utara.