Pertamina Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp193,7 Triliun, DPR Minta Profesionalitas dan Kepatuhan Aturan Ditingkatkan
Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka korupsi Pertamina senilai Rp193,7 triliun; DPR berharap Pertamina meningkatkan profesionalitas dan kepatuhan pada aturan.

Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp193,7 triliun di PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya. Kasus ini melibatkan dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Senin malam (24/2), memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk DPR RI.
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, merespon penetapan tersangka ini dengan harapan agar PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya dapat meningkatkan profesionalitas dan kepatuhan terhadap aturan. Pernyataan ini disampaikan Bambang saat dihubungi ANTARA pada Selasa (25/2). Ia menekankan pentingnya pembelajaran dari kasus ini untuk perbaikan tata kelola perusahaan ke depan.
Bambang juga mengajak masyarakat untuk melakukan introspeksi diri atas kasus korupsi tersebut. Komisi XII DPR RI menyatakan keprihatinannya atas peristiwa ini dan berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Meskipun demikian, Bambang meyakini bahwa kelancaran distribusi BBM dan LPG menjelang Ramadhan tidak akan terganggu, karena Pertamina dinilai memiliki sistem manajemen distribusi yang baik.
Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Pertamina
Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka berasal dari berbagai posisi di PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina International Shipping, PT Kilang Pertamina Internasional, dan beberapa perusahaan swasta terkait. Para tersangka tersebut antara lain Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; dan Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
Tersangka lainnya adalah VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; serta Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ini menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap operasional Pertamina. Namun, Bambang Patijaya meyakini bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu distribusi BBM dan LPG. Ia menilai sistem manajemen Pertamina sudah cukup baik untuk mengatasi potensi kendala tersebut.
Harapan DPR untuk Perbaikan Tata Kelola Pertamina
DPR berharap agar kasus ini menjadi momentum bagi Pertamina untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga agar perusahaan BUMN lebih profesional dan taat pada aturan yang berlaku. Pentingnya pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas juga menjadi sorotan utama pasca penetapan tersangka ini.
Komisi XII DPR RI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Selain itu, DPR juga akan mendorong Pertamina untuk melakukan reformasi internal guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Komitmen untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan bersih menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik.
Meskipun kerugian negara mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp193,7 triliun, Bambang Patijaya optimis bahwa Pertamina mampu mengatasi tantangan ini dan tetap menjalankan tugasnya dengan baik. Ia menekankan pentingnya pembelajaran dari peristiwa ini untuk meningkatkan profesionalisme dan kepatuhan terhadap aturan di masa mendatang.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh BUMN untuk selalu mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG), transparansi, dan akuntabilitas. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya korupsi di masa depan.
Dampak Terhadap Distribusi BBM dan LPG
Ketua Komisi XII DPR RI memastikan bahwa distribusi BBM dan LPG menjelang bulan Ramadhan tidak akan terganggu. Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa Pertamina memiliki sistem manajemen distribusi yang handal dan mampu mengatasi potensi kendala yang mungkin timbul. Pernyataan ini memberikan sedikit ketenangan di tengah kekhawatiran masyarakat akan ketersediaan bahan bakar menjelang bulan suci.