Peserta BPJamsostek Usia 56 Tahun di Konsel Diimbau Klaim JHT
BPJamsostek Konawe Selatan mengajak peserta berusia 56 tahun untuk segera mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) guna memanfaatkan dana pensiun untuk modal usaha atau kebutuhan lainnya.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengimbau peserta yang telah berusia 56 tahun untuk segera mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Imbauan ini disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Konsel, Muhamad Haliq Assam, di Andoolo pada Rabu, 30 April 2024. Program JHT bertujuan memberikan uang tunai kepada peserta yang memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Klaim JHT dapat digunakan sebagai modal usaha atau keperluan lainnya setelah memasuki masa pensiun.
Menurut Haliq, Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan akumulasi dari seluruh iuran yang telah dibayarkan peserta ditambah dengan hasil pengembangannya. Peserta yang telah berusia 56 tahun termasuk kategori yang berhak mengajukan klaim JHT. "JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya," jelas Haliq. Ia menekankan pentingnya pemanfaatan dana JHT bagi para peserta yang telah memasuki usia pensiun.
Hal menariknya, peserta yang telah mengajukan klaim JHT pada usia 56 tahun masih dapat melanjutkan kepesertaannya jika masih aktif bekerja. Ini memberikan fleksibilitas bagi peserta untuk tetap terlindungi oleh program BPJamsostek meskipun telah menerima dana JHT. "Inilah yang dapat dimanfaatkan oleh peserta dengan usia 56 tahun, misalnya untuk modal usaha memasuki masa pensiun, dan peserta usia 56 tahun yang telah mengajukan klaim JHT, dia tetap bisa melanjutkan kepesertaan bila masih bekerja," tambah Haliq.
Cara Mengajukan Klaim JHT
Haliq menjelaskan bahwa terdapat beberapa cara untuk mengajukan klaim JHT. Peserta dapat mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, menggunakan website resmi di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/, atau melalui aplikasi JMO untuk saldo JHT di bawah Rp10 juta. Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Konawe Selatan berlokasi di Jalan Poros Andoolo – Kendari, dekat SPBU Andoolo, memudahkan akses bagi peserta di wilayah tersebut.
Kemudahan akses pengajuan klaim JHT diharapkan dapat dimanfaatkan oleh seluruh peserta yang telah memenuhi syarat. BPJamsostek Konsel berupaya memberikan layanan yang optimal dan mudah diakses oleh masyarakat. "Di Konawe Selatan sendiri kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Konawe Selatan berada di Jalan Poros Andoolo – Kendari tepatnya berada di dekat SPBU Andoolo, sehingga selain melalui website maupun aplikasi JMO, peserta dapat mengunjungi kantor tersebut untuk mengajukan Klaim JHT ataupun layanan-layanan lainnya," jelasnya.
Selain kemudahan akses, BPJamsostek juga berharap agar para penerima JHT dapat menggunakan dana tersebut sebaik mungkin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Perencanaan keuangan yang matang sangat penting agar dana JHT dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masa depan para pesertanya. "Saya berharap agar penerima JHT bisa memanfaatkannya sebaik mungkin untuk kehidupan sehari hari," harap Haliq.
Berikut ringkasan cara klaim JHT:
- Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Akses website: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Gunakan aplikasi JMO (untuk saldo JHT di bawah Rp10.000.000)
BPJamsostek Konsel berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pesertanya. Dengan berbagai kemudahan akses pengajuan klaim JHT, diharapkan para peserta dapat memanfaatkan program ini secara maksimal.