Klaim JKP di BPJamsostek Melonjak 100 Persen, Capai Rp161 Miliar
BPJamsostek mencatat peningkatan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 100 persen pada Maret 2025 dibandingkan Maret 2024, mencapai total Rp161 miliar.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) melaporkan lonjakan signifikan pada klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Maret 2025. Peningkatan mencapai 100 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, usai menghadiri acara 'Quo Vadis Ojek Online, Status, Perlindungan, dan Masa Depan' di Jakarta, Kamis (8/5).
Lebih dari 35 ribu pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) telah menerima manfaat JKP hingga 31 Maret 2025. Total dana yang telah dibayarkan mencapai angka yang cukup fantastis, yaitu Rp161 miliar. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 48 persen (YoY) dibandingkan periode yang sama di tahun 2024.
Meskipun terjadi peningkatan klaim JKP yang signifikan, Oni Marbun menjelaskan bahwa hal ini tidak selalu berbanding lurus dengan angka PHK yang terjadi pada periode yang sama. Seringkali, para pekerja mengajukan klaim JKP beberapa waktu setelah mereka di-PHK, bahkan ada yang menunda klaim hingga beberapa waktu kemudian. "Mungkin saja tahun lalu dia PHK, lalu lupa mengambil JKP-nya. Jadi, baru klaim," ujar Oni menjelaskan fenomena tersebut.
Klaim JHT Juga Meningkat Signifikan
Selain lonjakan klaim JKP, BPJamsostek juga mencatat peningkatan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Terdapat 854 ribu klaim JHT pada periode yang sama, meningkat 26,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Total nominal yang dibayarkan untuk JHT mencapai Rp13,1 triliun, atau naik 22,5 persen (YoY).
Peningkatan klaim JHT ini menunjukkan peningkatan kebutuhan dana pensiun bagi para pekerja. Hal ini juga menandakan pentingnya peran BPJamsostek dalam memberikan perlindungan finansial bagi pekerja Indonesia.
Data ini menunjukkan tren peningkatan kebutuhan akan perlindungan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Perlu adanya evaluasi dan antisipasi lebih lanjut untuk menghadapi potensi peningkatan klaim di masa mendatang.
Dana Kelolaan BPJamsostek dan Alokasi Investasi
Hingga 31 Maret 2025, BPJamsostek mengelola dana peserta sebesar Rp801,3 triliun. Rinciannya adalah: JHT Rp491,64 triliun (meningkat 6,6 persen); JKK Rp68,59 triliun (meningkat 11,9 persen); JKM Rp17,26 triliun (meningkat 4,3 persen); JP Rp194,95 triliun (meningkat 17,8 persen); JKP Rp15,35 triliun (meningkat 23,8 persen); dan BPJS Rp13,53 triliun (meningkat 17,4 persen).
Untuk mengoptimalkan pengelolaan dana tersebut, BPJamsostek menempatkannya pada beberapa instrumen investasi. Berikut rincian alokasi investasi tersebut:
- Deposito: 12,76 persen
- Surat Utang: 75,99 persen
- Saham: 6,79 persen
- Reksadana: 4,13 persen
- Investasi Langsung: 0,33 persen
Strategi investasi yang diversifikasi ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan pertumbuhan dana kelolaan BPJamsostek, sehingga dapat terus memberikan manfaat bagi para pesertanya.
Peningkatan klaim JKP dan JHT serta pertumbuhan dana kelolaan BPJamsostek menunjukkan dinamika pasar kerja dan kebutuhan perlindungan sosial di Indonesia. BPJamsostek perlu terus beradaptasi dan melakukan inovasi untuk memenuhi kebutuhan para pesertanya di masa depan.