BPJamsostek Banuspa Bayar Klaim Rp2,8 Triliun Sepanjang 2024
BPJamsostek Banuspa telah membayarkan klaim mencapai Rp2,8 triliun lebih untuk 176.944 kasus di Bali, Nusa Tenggara, dan Papua sepanjang tahun 2024, meliputi JHT, JK, JP, JKM, dan JKP.

BPJamsostek Banuspa mencatat realisasi pembayaran klaim fantastis di tahun 2024. Total dana yang telah dibayarkan untuk pekerja formal di wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua mencapai lebih dari Rp2,8 triliun untuk 176.944 kasus. Angka ini menunjukkan tingginya kebutuhan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja formal di wilayah tersebut.
Rincian pembayaran klaim tersebut cukup beragam. Sebagian besar, yakni lebih dari Rp2,4 triliun, dialokasikan untuk pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) untuk 153.089 kasus. Selain itu, terdapat pula pembayaran Jaminan Kematian (JKM) sebesar lebih dari Rp163 miliar untuk 5.258 kasus. Kepala Kantor Wilayah BPJamsostek Banuspa, Kuncoro Budi Winarno, mengumumkan angka-angka ini pada Selasa lalu di Denpasar.
Lebih lanjut, BPJamsostek Banuspa juga telah membayarkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar lebih dari Rp87 miliar untuk 9.842 kasus. Kemudian, klaim Jaminan Pensiun (JP) mencapai sekitar Rp32 miliar untuk 3.132 kasus, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sekitar Rp2 miliar lebih untuk 1.563 kasus, dan beasiswa sebesar lebih dari Rp16 miliar untuk 4.060 kasus. Total keseluruhan pembayaran klaim ini mencapai lebih dari Rp2,8 triliun.
BPJamsostek Banuspa menawarkan lima program utama bagi perusahaan di sektor formal. Dua program bersifat tabungan, yaitu JHT dan JP. Tiga lainnya, JKK, JKM, dan JKP (yang merupakan kolaborasi dengan Kementerian Tenaga Kerja), merupakan program perlindungan. Program JKK misalnya, menanggung seluruh biaya pengobatan peserta yang mengalami kecelakaan kerja tanpa batasan biaya, sampai dinyatakan sembuh oleh dokter.
Manfaat JKK juga mencakup santunan bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Santunan tersebut sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan, ditambah beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua anak peserta. Keberadaan program-program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk tahun 2025, BPJamsostek Banuspa berencana untuk terus meningkatkan kepesertaan di sektor formal. Mereka mendorong agar seluruh karyawan, termasuk pemilik dan komisaris perusahaan, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi karyawan, mulai dari kecelakaan kerja dan kematian hingga jaminan kesejahteraan saat berhenti bekerja, baik karena PHK, pengunduran diri, maupun pensiun.
Dengan komitmen dan upaya yang dilakukan, BPJamsostek Banuspa berharap dapat terus memberikan perlindungan dan manfaat maksimal bagi para pekerja formal di Bali, Nusa Tenggara, dan Papua. Pembayaran klaim yang signifikan menunjukkan kinerja BPJamsostek dalam menjalankan amanahnya. Ke depannya, diharapkan cakupan kepesertaan dan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meluas.