POJK 16/2025 OJK: Aturan Baru Perkuat Integritas IAKD, Cegah Praktik Curang di Sektor Keuangan Digital
OJK resmi merilis POJK 16/2025 OJK, peraturan baru yang bertujuan memperkuat tata kelola dan integritas penyelenggara IAKD. Apa dampaknya bagi sektor keuangan digital?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan regulasi terbaru, yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025. Aturan ini berfokus pada penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) serta penilaian kembali pihak utama di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto (IAKD). Penerbitan POJK 16/2025 OJK ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat fondasi industri keuangan digital di Indonesia.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan tujuan utama dari beleid ini. Ia menekankan bahwa POJK ini diterbitkan sebagai respons atas pesatnya perkembangan teknologi informasi. Langkah ini krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara IAKD.
POJK 16/2025 OJK akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2025. Regulasi ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK memiliki kewenangan untuk mengatur serta mengawasi kegiatan IAKD melalui mekanisme perizinan dan penilaian terintegrasi.
Pentingnya Tata Kelola dan Integritas dalam IAKD
Penerapan tata kelola yang baik menjadi pondasi utama bagi keberlangsungan industri IAKD. Kecakapan manajerial dan integritas para pengelola sangat diyakini akan meningkatkan kredibilitas penyelenggara IAKD di mata publik. Hal ini esensial untuk membangun ekosistem keuangan digital yang sehat dan terpercaya.
Sebaliknya, ketidakpatuhan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak utama dapat menimbulkan konsekuensi serius. Potensi ketidakstabilan operasional dan penurunan drastis kepercayaan publik terhadap industri adalah risiko yang harus dihindari. Oleh karena itu, penekanan pada integritas sangatlah penting.
POJK 16/2025 OJK hadir sebagai bagian integral dari penerapan prinsip kehati-hatian dalam sektor keuangan. Regulasi ini secara spesifik mengatur pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali terhadap pihak utama IAKD. Tujuannya adalah memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memenuhi standar yang ditetapkan.
Mekanisme Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK)
Penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) dalam POJK 16/2025 bertujuan untuk memastikan kualifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam IAKD. Pihak yang memiliki atau mengelola IAKD harus memenuhi persyaratan integritas, reputasi, kelayakan keuangan, dan kompetensi yang telah ditetapkan. Standar ini krusial untuk menjaga kualitas layanan dan operasional.
Selain PKK awal, penilaian kembali juga dapat dilakukan apabila terdapat indikasi tertentu. Penilaian kembali dilakukan jika ada keterlibatan pihak utama dalam permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi. Mekanisme ini berfungsi sebagai kontrol berkelanjutan untuk menjaga standar.
Penerbitan POJK ini juga merupakan pelaksanaan amanat UU P2SK, khususnya Pasal 216 ayat (3). Pasal ini memberikan kewenangan penuh kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan IAKD. Kewenangan tersebut mencakup mekanisme perizinan dan penilaian kemampuan serta kepatutan yang terintegrasi, memastikan pengawasan yang komprehensif.
Dampak dan Harapan OJK
OJK menunjukkan komitmen kuat untuk terus mendukung pertumbuhan dan inovasi di sektor jasa keuangan. Hal ini diwujudkan melalui penerapan tata kelola dan integritas yang kuat. Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan teknologi finansial.
Melalui POJK 16/2025 OJK, penyelenggara IAKD diharapkan senantiasa dikelola oleh pihak yang kompeten dan berintegritas tinggi. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor keuangan digital di Indonesia. Kualitas sumber daya manusia menjadi kunci utama dalam mencapai tujuan ini.
Langkah OJK ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan masyarakat terhadap sektor IAKD. Dengan fondasi regulasi yang kuat, Indonesia dapat terus menjadi pemain kunci dalam inovasi keuangan digital. Ini adalah upaya kolektif untuk menciptakan ekosistem keuangan yang aman, inovatif, dan inklusif.