Polda Sumsel Evaluasi Tol Palembang-Betung Usai Arus Balik Lebaran
Polda Sumsel akan mengevaluasi penggunaan Tol Palembang-Betung Seksi 2 selama arus balik Lebaran 2025 untuk mengantisipasi kemacetan dan memastikan kelancaran lalu lintas.
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) akan mengevaluasi penggunaan ruas jalan tol Palembang-Betung Seksi 2 Gerbang Tol Rengas/Musi Landas-Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, pasca arus balik Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan mengantisipasi potensi kemacetan.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, menyatakan bahwa selama arus mudik, pihaknya belum menerima laporan mengenai kepadatan kendaraan di jalan-jalan utama, termasuk jalur Palembang-Betung. Namun, evaluasi tetap penting dilakukan mengingat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama masa libur arus mudik dan balik Lebaran Tahun 2025/1446 H baru berakhir pada tanggal 2 April 2025.
"Berdasarkan SKB, tol ini difungsionalkan hingga 2 April 2025. Namun, saat arus balik akan kami lihat apakah tol fungsional ini akan kembali digunakan untuk kendaraan kecil," jelas Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.
Evaluasi Penggunaan Tol Fungsional
Evaluasi penggunaan Tol Palembang-Betung Seksi 2 akan difokuskan pada efektivitasnya dalam mengurangi kemacetan selama arus balik. Data lalu lintas, tingkat kepadatan kendaraan, dan kelancaran arus kendaraan akan menjadi pertimbangan utama dalam evaluasi tersebut. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar perencanaan pengaturan lalu lintas di masa mendatang.
Polda Sumsel juga akan menganalisis apakah perlu adanya penyesuaian strategi pengaturan lalu lintas di ruas tol tersebut berdasarkan data yang diperoleh selama arus balik. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan tol fungsional memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Selain itu, evaluasi juga akan mencakup aspek keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol. Polda Sumsel akan meninjau apakah terdapat potensi risiko kecelakaan atau masalah keamanan lainnya yang perlu diatasi.
Pos Pengamanan Lebaran
Dalam rangka mengantisipasi kemacetan selama arus balik Lebaran, Polda Sumsel telah mendirikan 86 pos pengamanan yang tersebar di berbagai wilayah Sumatera Selatan. Rinciannya meliputi 51 pos pengamanan (pospam), 24 pos pelayanan (posyan), dan 11 Pos Daerah Ujung (PosDU).
Sebaran pos pengamanan tersebut disesuaikan dengan tingkat kepadatan lalu lintas dan potensi kerawanan kemacetan di setiap wilayah. Kota Palembang memiliki jumlah pos pengamanan terbanyak, yaitu 17 pos, diikuti oleh beberapa kabupaten lainnya dengan jumlah pos yang bervariasi.
Pos-pos pengamanan tersebut berfungsi untuk memberikan bantuan dan pelayanan kepada pemudik, serta mengawasi dan mengatur lalu lintas agar tetap lancar dan tertib.
"Kami mengimbau para pemudik memprioritaskan keselamatan dan juga menyiapkan diri serta mengecek kondisi kendaraan sebelum berangkat agar tidak ada kerusakan saat arus balik lebaran," pesan Kapolda Sumsel.
Langkah-langkah antisipasi kemacetan yang dilakukan Polda Sumsel ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pemudik selama perjalanan arus balik Lebaran.
Kesimpulan
Evaluasi yang dilakukan Polda Sumsel terhadap penggunaan Tol Palembang-Betung setelah arus balik Lebaran 2025 merupakan langkah penting dalam meningkatkan efisiensi dan keselamatan lalu lintas di Sumatera Selatan. Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan dapat diperoleh data dan informasi yang bermanfaat untuk perencanaan dan pengelolaan lalu lintas di masa mendatang.