Polda Sumut Bakar Lokasi Peredaran Narkoba, Tekan Peredaran di Sumut
Polda Sumut membakar tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba di Sumut sebagai upaya menekan peredaran narkoba dan meningkatkan keamanan masyarakat.
![Polda Sumut Bakar Lokasi Peredaran Narkoba, Tekan Peredaran di Sumut](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230213.706-polda-sumut-bakar-lokasi-peredaran-narkoba-tekan-peredaran-di-sumut-1.jpg)
Medan, 6 Februari 2025 - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengambil tindakan tegas dalam memberantas peredaran narkoba. Polda Sumut membakar beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba. Langkah ini bertujuan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Langkah Tegas Polda Sumut
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyatakan bahwa pembakaran tempat-tempat tersebut merupakan bagian dari strategi untuk menekan peredaran narkoba. "Kami menindak tegas terhadap tempat-tempat narkoba dengan cara menghancurkan dan kemudian dibakar," ujar Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dalam konferensi pers di Medan, Kamis.
Tindakan tegas ini dimaksudkan agar lokasi-lokasi tersebut tidak dapat digunakan kembali oleh bandar dan pengguna narkoba. Hal ini sejalan dengan komitmen Polda Sumut dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Penggerebekan di Langkat
Salah satu contoh tindakan tegas ini adalah penggerebekan dan pembakaran lokasi peredaran narkoba di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat oleh Polres Binjai. Operasi gabungan yang melibatkan 50 personel dari Polres Binjai dan Kodim 0203 Langkat berhasil membuahkan hasil.
Dalam penggerebekan tersebut, dua orang tersangka berinisial H (35) dan B (30) ditangkap. Petugas juga menyita barang bukti berupa ratusan plastik klip bening, puluhan alat hisap sabu, puluhan amplop ganja, timbangan elektrik, uang tunai, dan pil yang diduga narkoba.
Dukungan Penuh untuk Pemberantasan Narkoba
Kapolda Sumut menekankan pentingnya dukungan penuh dari seluruh jajaran Polres di wilayah Sumatera Utara dalam memberantas narkoba. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita. "Diharapkan khusus narkoba sangat dibutuhkan dukungan dari semua kepala Polres di wilayah ini dalam melakukan penindakan keras terhadap narkoba tersebut," tegas Irjen Pol Whisnu.
Pembakaran tempat-tempat peredaran narkoba dan penangkapan bandar narkoba merupakan upaya Polda Sumut untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi angka peredaran narkoba di Sumatera Utara.
Hasil Penindakan Sepanjang Januari 2025
Polda Sumut dan jajarannya telah menunjukkan kinerja yang signifikan dalam pemberantasan narkoba. Sepanjang Januari 2025, tercatat 519 tersangka telah ditangkap dalam 398 kasus narkoba. Dari jumlah tersebut, 111 orang merupakan pengguna dan 408 orang merupakan pelaku jaringan narkoba.
Barang bukti yang disita pun cukup signifikan, yaitu 5,17 kilogram sabu-sabu, 54,59 kilogram ganja kering, 27 batang pohon ganja, dan 5.133 butir pil ekstasi. Ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.
Kesimpulan
Pembakaran lokasi peredaran narkoba oleh Polda Sumut merupakan langkah tegas dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara. Dengan dukungan penuh dari seluruh jajaran dan hasil penindakan yang signifikan, diharapkan peredaran narkoba di wilayah tersebut dapat ditekan secara signifikan dan masyarakat dapat hidup lebih aman.