Polisi Gagalkan Penggelapan Mesin Pemotong Padi di Makassar
Polisi Pelabuhan Makassar menggagalkan upaya penggelapan mesin pemotong padi bantuan pemerintah di Pelabuhan Makassar yang hendak dikirim ke Surabaya, diduga melibatkan makelar dan ditaksir senilai Rp250 juta.
Polisi dari Polres Pelabuhan Makassar berhasil menggagalkan aksi penggelapan mesin pemotong padi atau combine harvester. Kejadian ini terjadi di Pelabuhan Makassar (eks Soekarno Hatta), Sulawesi Selatan, saat mesin hendak dikirim ke Surabaya, Jawa Timur, dari Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah. Penangkapan ini bermula dari laporan warga.
Menurut Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dan penyelidikan sejak 16 Desember 2024. Mesin combine harvester tersebut merupakan bantuan pemerintah dari APBD untuk kelompok tani di Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah. Namun, oknum yang tidak bertanggung jawab justru mengelabui sistem dan berusaha menjualnya.
"Karena ini bantuan pemerintah untuk kelompok tani, jelas menyalahi aturan. Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Tengah dan Polres Luwu Banggai untuk menyelidiki asal usul mesin," jelas Kapolres.
Hasil penyelidikan awal mengungkap transaksi penjualan mesin senilai Rp250 juta. Polisi menduga kuat keterlibatan makelar dan broker dalam kasus penggelapan ini. Kapolres menegaskan, alat bantuan pemerintah tidak boleh diperjualbelikan karena fungsinya untuk ketahanan pangan.
"Alat bantuan pemerintah ini seharusnya digunakan untuk mendukung ketahanan pangan daerah, bukan diselewengkan dan dijual," tegas AKBP Restu Wijayanto. Meskipun belum ada penetapan tersangka, Polres Pelabuhan Makassar akan menyerahkan kasus ini ke Polres Luwu Banggai dan Polda Sulteng untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres menjelaskan, "Pemeriksaan akan dilimpahkan ke penyidik di Sulawesi Tengah, khususnya di Luwu Banggai, untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut."
Pelaku nantinya akan dijerat dengan pasal penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan, sesuai Pasal 374 subsider Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda.