Polisi Sita Rp284,56 Juta Terkait Penipuan 93 Mahasiswa Unihaz Bengkulu
Polresta Bengkulu menyita Rp284,56 juta dari Direktur jasa perjalanan LBN, tersangka penipuan 93 mahasiswa Unihaz yang gagal mengikuti praktik kerja industri di Yogyakarta.

Polresta Bengkulu berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp284,56 juta dari tersangka VL, Direktur jasa perjalanan LBN. Uang tersebut terkait kasus penipuan yang mengakibatkan 93 mahasiswa Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu gagal mengikuti praktik kerja industri (PKI) di Yogyakarta pada 17 Februari 2025. Kejadian ini bermula dari kesepakatan antara LBN dan Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu, yang kemudian berujung pada kerugian besar bagi para mahasiswa.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, menjelaskan bahwa total uang yang diserahkan mahasiswa mencapai Rp531,42 juta. "Barang bukti yang saat ini kita amankan yaitu uang Rp284,56 juta," ujar Kombes Pol Sudarno di Kota Bengkulu, Selasa. Pernyataan ini menegaskan besarnya kerugian yang dialami para mahasiswa dan pentingnya penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh aliran dana.
Direktur LBN ditetapkan sebagai tersangka karena telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan perwakilan Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu terkait pelaksanaan PKI. Proses hukum terus berlanjut, dengan Polresta Bengkulu memeriksa sejumlah saksi, termasuk Dekan Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu, para mahasiswa yang menjadi korban, dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Bahkan, penyidik telah mengirimkan personel ke Jakarta untuk memeriksa saksi yang berada di sana.
Penelusuran Kasus Penipuan dan Aliran Dana
Proses penyelidikan kasus penipuan ini masih terus berlanjut. Polresta Bengkulu masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa. Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, menyebutkan bahwa pihaknya menemukan adanya kiriman dana sebesar Rp45 juta dari CV LBN ke rekening atas nama Huraira, istri Dekan Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu. Tujuan penggunaan dana tersebut masih ditelusuri lebih lanjut.
Kapolresta menjelaskan bahwa sisa uang yang tidak disita telah digunakan oleh tersangka untuk berbagai keperluan, termasuk biaya bus, pesawat, dan penginapan. "Untuk sisa uang tersebut telah digunakan oleh tersangka untuk membayar biaya bus, pesawat, penginapan dan lainnya dan uang nya sudah dianggap hilang," terang Sudarno. Hal ini menunjukkan bahwa proses pemulihan kerugian mahasiswa mungkin akan menghadapi tantangan.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu masih dalam proses pemeriksaan. Polresta Bengkulu juga telah mengamankan dua pimpinan LBN, yaitu Direktur (FL) dan Pembantu Direktur (TL), yang merupakan pasangan suami istri. Keterlibatan mereka dalam kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Detail Kasus dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam memilih penyelenggara kegiatan kampus. Mahasiswa dan pihak universitas perlu melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kredibilitas lembaga penyelenggara sebelum melakukan transaksi keuangan yang besar. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kegiatan kampus juga sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Polresta Bengkulu berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban. Proses penyelidikan yang masih berlangsung diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan pelaku yang terlibat. Langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian, termasuk pemeriksaan saksi dan penelusuran aliran dana, menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini.
Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya mahasiswa dan lembaga pendidikan, untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam memilih jasa penyelenggara kegiatan. Verifikasi dan transparansi menjadi kunci penting dalam mencegah terjadinya penipuan serupa di masa mendatang. Dengan demikian, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.