Polres Bangkalan Sita Ratusan Petasan Jelang Lebaran, 10 Orang Diamankan
Jelang Idul Fitri, Polres Bangkalan menyita 922 petasan dan mengamankan 10 terduga produsen dan pengedar di tiga kecamatan, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Bangkalan, 29 Maret 2024 - Aparat Polres Bangkalan, Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran ratusan petasan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Operasi Cipta Kondisi yang digelar di tiga kecamatan, yakni Geger, Arosbaya, dan Kamal, membuahkan hasil berupa penyitaan 922 petasan siap ledak, bahan peledak, dan peralatan pembuatan mercon. Sepuluh orang terduga produsen dan pengedar juga diamankan dalam operasi tersebut. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi bahaya yang mengancam keselamatan masyarakat selama perayaan Idul Fitri.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, dalam keterangannya di Bangkalan, Jawa Timur, Sabtu, menyatakan bahwa operasi ini berhasil menyita 922 petasan. Petasan-petasan tersebut disita dari tiga kecamatan berbeda di wilayah hukum Polres Bangkalan. Selain petasan siap ledak, polisi juga menemukan bahan baku dan peralatan yang digunakan untuk membuat petasan secara ilegal.
Penindakan tegas ini dilakukan untuk mencegah potensi kecelakaan dan gangguan keamanan selama perayaan Idul Fitri. Polres Bangkalan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran petasan ilegal, demi keamanan dan keselamatan masyarakat. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga kondusifitas wilayah menjelang hari raya.
Pengungkapan Kasus Peredaran Petasan Ilegal
Sebanyak sepuluh orang terduga pelaku diamankan dalam operasi ini. Mereka berinisial MR (31), SR (24), BS (21), FR (25), NR (19), A (20), RA (18), AA (21), T (59), dan K (32). Para terduga pelaku berasal dari tiga kecamatan yang sama tempat petasan disita. Menurut Kapolres, mereka diduga sebagai produsen sekaligus pengedar petasan yang akan digunakan pada malam takbiran.
Berdasarkan pengakuan para terduga pelaku kepada penyidik, petasan-petasan tersebut memang dipersiapkan untuk malam takbiran. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran petasan ilegal telah direncanakan dan disiapkan sebelum hari raya. Polisi menjerat ke-10 orang tersebut dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polres Bangkalan mengimbau masyarakat untuk merayakan malam takbiran dengan cara yang aman dan tidak membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Perayaan Idul Fitri hendaknya dirayakan dengan penuh khidmat dan damai, tanpa perlu melibatkan kegiatan yang berpotensi menimbulkan bahaya.
Rincian Penangkapan dan Barang Bukti
Berikut rincian penangkapan dan barang bukti yang disita:
- Lokasi: Kecamatan Geger, Arosbaya, dan Kamal, Bangkalan, Jawa Timur.
- Barang Bukti: 922 buah petasan siap ledak, bahan peledak, dan peralatan pembuatan mercon.
- Terduga Pelaku: 10 orang, terdiri dari produsen dan pengedar.
- Pasal yang Diterapkan: Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Bahan Peledak.
- Ancaman Hukuman: Penjara maksimal 20 tahun.
Polres Bangkalan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran petasan ilegal. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat selama perayaan Idul Fitri.
Masyarakat diimbau untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya peredaran petasan ilegal di lingkungan sekitar. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif selama perayaan Idul Fitri.