Polres Kudus Ajak Masyarakat Perang Melawan Narkoba: Empat Kasus Terungkap, Ratusan Jiwa Terselamatkan
Polres Kudus gencar memberantas narkoba dengan menangkap empat pengedar dan mencegah potensi penyalahgunaan pada 162 jiwa, mengajak masyarakat turut serta dalam perang melawan bahaya narkoba.

Polres Kudus, Jawa Tengah, gencar melakukan upaya pemberantasan narkoba dengan mengajak masyarakat untuk turut serta melawan bahaya laten ini. Dalam konferensi pers pada Jumat, 21 Februari 2025, Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, menyampaikan keprihatinannya atas masih maraknya peredaran narkoba di wilayah Kudus dan menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantasnya. Polisi telah berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba sejak Januari hingga Februari 2025, menangkap empat tersangka, dan menyelamatkan potensi 162 jiwa dari jeratan penyalahgunaan.
"Narkoba harus diberantas karena mengancam masa depan bangsa dan generasi penerus bangsa. Untuk itulah, kami terus meningkatkan pengawasan dan mengungkap otak pelaku peredaran," tegas Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, dalam konferensi pers tersebut. Pernyataan ini menekankan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan ancaman ini.
Modus operandi para pengedar narkoba di Kudus tergolong unik dan canggih. Mereka menggunakan metode transaksi yang terputus, sehingga pembeli dan penjual tidak bertemu langsung. Barang bukti diletakkan di lokasi tertentu, difoto, lalu dikirim melalui WhatsApp. Hal ini menunjukkan betapa liciknya para pengedar dalam menjalankan aksinya dan betapa pentingnya kewaspadaan masyarakat.
Pengungkapan Kasus dan Modus Operandi
Selama periode Januari hingga Februari 2025, Polres Kudus telah berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba. Keempat kasus tersebut melibatkan empat tersangka. Barang bukti yang berhasil disita cukup signifikan, yaitu 8,92 gram sabu-sabu dan 350 butir obat psikotropika. Dengan jumlah barang bukti tersebut, pihak kepolisian memperkirakan telah berhasil mencegah potensi penyalahgunaan narkoba pada 162 jiwa.
Kapolres Kudus menjelaskan bahwa transaksi narkoba dilakukan melalui berbagai platform digital, termasuk media sosial, Telegram, dan WhatsApp. Hal ini menunjukkan betapa mudahnya akses terhadap narkoba di era digital, sehingga memerlukan upaya pencegahan yang lebih masif dan efektif.
Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, bergantung pada jenis narkoba yang diperjualbelikan. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yaitu pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. Ada juga yang diancam pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI nomor 17/2023 tentang Kesehatan.
Pentingnya Peran Serta Masyarakat
Polres Kudus menyadari bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan sendiri. Oleh karena itu, mereka mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Masyarakat diharapkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak berwajib.
Kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Dengan demikian, masa depan generasi muda bangsa dapat terjamin dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Pencegahan dini dan edukasi kepada masyarakat juga menjadi kunci dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang bahaya narkoba dan cara untuk menghindari jeratannya. Dengan demikian, diharapkan angka penyalahgunaan narkoba dapat ditekan seminimal mungkin.
Polres Kudus berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dengan berbagai strategi dan pendekatan. Mereka berharap dengan kerja sama yang baik dengan masyarakat, peredaran narkoba di Kudus dapat segera diberantas.
Dengan pengungkapan kasus-kasus ini, Polres Kudus telah memberikan bukti nyata komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Namun, keberhasilan ini tidak akan berarti apa-apa tanpa dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat.