Polres OKU Timur Musnahkan 823 Butir Ekstasi dan Ratusan Botol Miras
Polres OKU Timur, Sumatera Selatan memusnahkan 823 butir pil ekstasi dan ratusan botol minuman keras hasil Operasi Pekat Musi 2025, sebagai bentuk transparansi dan pencegahan penyalahgunaan.

Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, pada Senin, 17 Maret 2025, memusnahkan barang bukti 823 butir pil ekstasi dan ratusan botol minuman keras. Pemusnahan ini dilakukan sebagai wujud transparansi kepada masyarakat dan upaya pencegahan penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Aksi ini merupakan hasil dari penangkapan seorang tersangka dan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi 2025.
Ratusan butir pil ekstasi tersebut sebelumnya diamankan dari seorang tersangka berinisial DS (28), warga Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Penangkapan dilakukan oleh Satres Narkoba Polres OKU Timur di Jalan Desa Gumawang, Kecamatan Belitang pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Pil ekstasi tersebut ditemukan disimpan dalam karung buah duku.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, menjelaskan metode pemusnahan barang bukti yang dilakukan. "Pemusnahan barang bukti narkoba ini menggunakan blender dengan ditambah cairan deterjen," kata AKBP Kevin Leleury di Martapura, Senin. Proses pemusnahan ini disaksikan langsung oleh pihak terkait dan media untuk memastikan transparansi dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Pemusnahan Ekstasi dan Minuman Keras
Selain 823 butir pil ekstasi, Polres OKU Timur juga memusnahkan barang bukti ratusan botol minuman keras berbagai merek dan 55 liter tuak. Barang bukti ini merupakan hasil Operasi Pekat Musi 2025 yang bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat. Pemusnahan dilakukan dengan cara yang sama, yaitu menggunakan blender dengan penambahan cairan deterjen untuk memastikan barang bukti tersebut benar-benar tidak dapat digunakan lagi.
Operasi Pekat Musi 2025 juga berhasil mengamankan 14 tersangka dari berbagai tindak pidana. Tujuh orang di antaranya merupakan pelaku kejahatan jalanan yang terlibat dalam enam kasus berbeda. Polres OKU Timur berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan jalanan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Sebagai bagian dari Operasi Pekat Musi 2025, Polres OKU Timur juga gencar memberantas premanisme, khususnya modus pungutan liar terhadap sopir angkutan batu bara di ruas jalan lintas tengah (jalinteng) Sumatera Martapura. Hal ini menunjukkan komitmen Polres OKU Timur dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Pemusnahan barang bukti narkoba, khususnya ekstasi, merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Dengan memusnahkan barang bukti tersebut, polisi memastikan bahwa narkoba tidak akan kembali beredar di masyarakat dan jatuh ke tangan yang salah. Hal ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas kinerja kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
Proses pemusnahan yang dilakukan secara transparan, dengan menggunakan blender dan cairan deterjen, menunjukkan komitmen Polres OKU Timur dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Metode ini juga efektif untuk memastikan barang bukti benar-benar hancur dan tidak dapat digunakan kembali.
Polres OKU Timur akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Kerjasama dengan masyarakat sangat penting dalam upaya ini, karena informasi dari masyarakat dapat membantu polisi dalam mengungkap kasus peredaran narkoba.
Dengan demikian, pemusnahan 823 butir ekstasi dan ratusan botol minuman keras ini menjadi bukti nyata komitmen Polres OKU Timur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukumnya. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.