Polres Probolinggo Kota Sita 1 Kg Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap
Polres Probolinggo Kota berhasil menyita 1 kg sabu dan menangkap tiga tersangka jaringan Madura yang hendak bertransaksi di Sumberasih, Probolinggo.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menyita satu kilogram sabu-sabu. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di Jalan Sukapura, Desa Lawean, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, pada Jumat, 16 Mei 2024. Tiga tersangka, AR (39), MI (56), dan MU (40), yang diduga merupakan jaringan Madura, ditangkap saat hendak melakukan transaksi.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota. Petugas menemukan sebuah mobil mencurigakan di Jalan Raya Sukapura dengan tiga tersangka di dalamnya. Penggeledahan yang dilakukan menghasilkan temuan satu kilogram sabu-sabu yang disembunyikan secara cerdik di dalam bungkus teh cina, kemudian dimasukkan ke dalam beras, dan akhirnya dibungkus dengan karung.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, dalam konferensi pers menyatakan, "Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di Jalan Sukapura, Desa Lawean, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, maka anggota dari Satresnarkoba langsung menuju ke lokasi." Kejelian petugas mengungkap upaya penyamaran para tersangka, sehingga satu kilogram sabu-sabu berhasil disita. Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp3.750.000, tiga handphone, dan satu unit mobil Honda CRV.
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Tersangka
Modus operandi yang digunakan para tersangka cukup rapi. Mereka berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu-sabu di dalam bungkusan teh cina yang kemudian dimasukkan ke dalam beras dan dibungkus dengan karung. Namun, kejelian petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut. Satu kilogram sabu-sabu yang disita diperkirakan bernilai Rp1,2 miliar.
Ketiga tersangka, AR, MI, dan MU, kini telah diamankan dan ditahan di Polres Probolinggo Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1,4 miliar dan maksimal Rp10,4 miliar.
Kapolres Rico Yumasri menambahkan bahwa penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku narkoba lainnya di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Polisi akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain satu kilogram sabu-sabu senilai Rp1,2 miliar, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Barang bukti tersebut antara lain:
- Uang tunai sebesar Rp3.750.000
- Tiga buah handphone
- Satu unit mobil Honda CRV Nopol L-1996-DH
Barang bukti tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan dan persidangan kasus ini. Polisi berharap dengan adanya barang bukti yang cukup, proses hukum terhadap para tersangka dapat berjalan lancar dan memberikan efek jera.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Probolinggo Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.