Polres Solok Selatan Sita Kapal Lanting Terkait Penambangan Ilegal
Polres Solok Selatan menyita kapal lanting yang digunakan untuk penambangan ilegal di Jorong Pulau Karam, Nagari Lubuk Ulang Aling, dan memberikan peringatan keras terhadap praktik ilegal tersebut.

Kapolres Solok Selatan, AKBP M Faisal Perdana, mengumumkan penyitaan sebuah kapal lanting yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal di Jorong Pulau Karam, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Sumatera Barat, pada Jumat (16/5). Penemuan kapal lanting kosong ini terjadi saat aparat kepolisian tiba di lokasi. Polisi langsung bertindak tegas dengan membongkar kapal dan memasang garis polisi agar tidak digunakan kembali untuk kegiatan ilegal.
Penindakan tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Solok Selatan dalam memberantas penambangan ilegal. Selain menyita kapal lanting, polisi juga memasang garis polisi di lokasi dan spanduk imbauan 'Stop Illegal Mining'. Langkah ini bertujuan untuk memberikan peringatan keras dan efek jera bagi pelaku tambang ilegal di wilayah tersebut.
Kapolres menekankan bahaya penambangan ilegal terhadap keselamatan masyarakat dan kerusakan lingkungan, khususnya di kawasan aliran sungai dan lahan produktif. "Kami harap masyarakat mulai sadar bahwa praktik ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak ekosistem dan mengancam keselamatan diri sendiri dan tidak ada kompromi untuk pelanggaran seperti ini," tegas AKBP M Faisal Perdana.
Penindakan Tegas terhadap Penambangan Ilegal
Polisi menjelaskan bahwa personel yang dipimpin oleh Kapolsek Sangir Batanghari, Iptu Hengki Ferdian, melakukan penertiban pada Kamis (15/5). Kapal lanting yang ditemukan dalam keadaan kosong tersebut langsung diamankan dan dibongkar sebagai bukti kuat atas aktivitas penambangan ilegal yang terjadi.
Pemasangan garis polisi dan spanduk imbauan menjadi langkah tambahan untuk mencegah aktivitas serupa di masa mendatang. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan serta menaati hukum yang berlaku.
Polres Solok Selatan berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk kegiatan illegal mining di wilayah hukumnya. Mereka menegaskan bahwa tidak akan ada kompromi terhadap pelanggaran hukum ini.
Ancaman Pidana Penambangan Ilegal
Praktik penambangan ilegal memiliki konsekuensi hukum yang serius. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.
Ancaman hukuman yang berat ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi siapa pun yang berniat melakukan penambangan ilegal. Polres Solok Selatan berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik penambangan ilegal di masa depan.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.
Polres Solok Selatan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak buruknya. Komitmen ini merupakan wujud nyata dari penegakan hukum dan kepedulian terhadap kelestarian alam.