Polres Tulungagung Bentuk Satgas Internal untuk Perangi Rokok Ilegal
Kepolisian Resort Tulungagung membentuk Satgas internal untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan konsumen.

Polres Tulungagung, Jawa Timur, membentuk satuan tugas (Satgas) internal untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya peredaran produk tembakau tanpa pita cukai resmi di Tulungagung. Pembentukan Satgas ini diumumkan pada Senin, 5 Mei 2024 oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi. Satgas ini akan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Mereka berharap dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Kapolres Taat menjelaskan bahwa meskipun Tulungagung bukan daerah penghasil rokok ilegal, namun peredarannya cukup signifikan. Hal ini menjadi perhatian serius karena berdampak pada kerugian negara dan juga berpotensi membahayakan konsumen karena kualitas dan keamanan rokok ilegal tidak terjamin. Pembentukan Satgas ini merupakan komitmen Polres Tulungagung untuk lebih aktif dalam pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Satgas ini terdiri dari personel Polres dan Polsek jajaran. Kerja sama dengan instansi terkait seperti Satpol PP dan Bea Cukai akan diperkuat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan rokok ilegal di Tulungagung. Dengan adanya Satgas ini, diharapkan sinergi antar instansi dalam menangani kasus rokok ilegal dapat lebih optimal.
Langkah Konkret Pemberantasan Rokok Ilegal di Tulungagung
Dalam rapat koordinasi pembentukan Satgas, Polres Tulungagung menggandeng beberapa instansi penting, termasuk Kantor Bea Cukai Blitar, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung. Kerja sama antar instansi ini dinilai sangat krusial untuk keberhasilan pemberantasan rokok ilegal.
Kapolres Taat mengungkapkan bahwa Tulungagung memiliki potensi besar dalam industri hasil tembakau, dengan 53 perusahaan rokok aktif dan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) lebih dari Rp40 miliar per tahun. Namun, peredaran rokok ilegal mengancam potensi penerimaan negara tersebut. Oleh karena itu, upaya pemberantasan rokok ilegal menjadi sangat penting.
Staf Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Blitar, Herlambang Wicaksono, menjelaskan bahwa Tulungagung bukan sebagai produsen, melainkan sebagai jalur distribusi dan pemasaran rokok ilegal. Rokok-rokok ilegal tersebut umumnya berasal dari daerah lain, seperti Malang dan Kediri. Hal ini sangat merugikan industri rokok legal di Tulungagung yang telah taat aturan dan berkontribusi pada penerimaan negara.
Menurut Herlambang, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak dan cukai, tetapi juga membahayakan konsumen karena kualitas dan keamanan produk tersebut tidak terjamin. Pemberantasan rokok ilegal juga merupakan bentuk perlindungan terhadap pelaku usaha legal yang taat aturan dan berkontribusi pada perekonomian daerah dan nasional. Dengan demikian, pembentukan Satgas ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal di Tulungagung.
Dampak Peredaran Rokok Ilegal dan Solusi Jangka Panjang
Peredaran rokok ilegal menimbulkan kerugian yang signifikan, baik bagi negara maupun konsumen. Kerugian negara berasal dari penerimaan pajak dan cukai yang tidak terpenuhi, sementara konsumen berisiko mengonsumsi produk yang kualitas dan keamanannya tidak terjamin. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penindakan harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.
Pembentukan Satgas internal oleh Polres Tulungagung merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Kerja sama dengan instansi terkait juga sangat krusial untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan. Namun, upaya ini perlu dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya membeli produk tembakau yang resmi.
Solusi jangka panjang memerlukan pendekatan multisektoral yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Peningkatan pengawasan, penindakan tegas terhadap pelaku, dan edukasi kepada masyarakat merupakan kunci keberhasilan dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Tulungagung dan wilayah lainnya di Indonesia. Dengan demikian, potensi penerimaan negara dapat terjaga dan konsumen terlindungi dari bahaya rokok ilegal.
Selain itu, perlu adanya upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya membeli produk tembakau yang resmi dan berlisensi. Hal ini dapat dilakukan melalui kampanye publikasi yang masif dan edukasi langsung kepada masyarakat. Dengan demikian, upaya pemberantasan rokok ilegal akan lebih efektif dan berkelanjutan.
Kesimpulan
Pembentukan Satgas internal oleh Polres Tulungagung untuk memberantas rokok ilegal merupakan langkah strategis dalam melindungi penerimaan negara dan kesehatan masyarakat. Kerja sama yang solid antar instansi dan kesadaran masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan upaya ini. Harapannya, langkah ini dapat menekan peredaran rokok ilegal dan melindungi industri rokok legal di Tulungagung.