Presiden Prabowo Luncurkan Inpres: 80.000 Koperasi Desa untuk Indonesia Emas 2045
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh desa untuk memperkuat ekonomi dan mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini meluncurkan sebuah program ambisius untuk mendorong perekonomian desa dan mempercepat terwujudnya Indonesia Emas 2045. Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih resmi diterbitkan pada 27 Maret 2025, menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan untuk memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan pada akhirnya, menciptakan desa-desa yang mandiri dan sejahtera.
Inpres ini merupakan strategi nasional yang melibatkan berbagai kementerian dan pemerintah daerah. Langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk memberdayakan masyarakat desa melalui koperasi yang diharapkan dapat menjadi pusat layanan ekonomi dan sosial. Koperasi Merah Putih tidak hanya akan fokus pada peningkatan ekonomi, tetapi juga akan menyediakan layanan-layanan penting bagi masyarakat, mulai dari akses kesehatan hingga pengelolaan hasil pertanian.
Dengan target yang begitu besar, Inpres ini menjanjikan perubahan signifikan bagi perekonomian Indonesia. Program ini diharapkan dapat mengangkat kesejahteraan masyarakat desa dan berkontribusi besar terhadap pencapaian visi Indonesia Emas 2045. Implementasi program ini akan diawasi secara ketat dan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan keberhasilannya.
Peran Strategis Kementerian dan Pemerintah Daerah
Inpres ini secara jelas menjabarkan peran strategis berbagai kementerian dan pemerintah daerah. Kementerian Koperasi dan UKM ditugaskan untuk menyusun model bisnis koperasi, modul pendirian, serta pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) koperasi berbasis digital. Sementara itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berperan dalam memfasilitasi pengadaan lahan dan sosialisasi kepada masyarakat desa.
Kementerian Keuangan memegang peranan penting dalam mengalokasikan dana APBN 2025 sebagai modal awal pendirian koperasi dan memberikan insentif kepada desa yang aktif dalam pembentukan koperasi. Pemerintah daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Wali Kota, juga diinstruksikan untuk memprioritaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengurusan akta notaris dan pendampingan koperasi.
Kerja sama antar kementerian dan pemerintah daerah ini menjadi kunci keberhasilan program. Koordinasi yang efektif dan efisien akan memastikan terlaksananya program ini dengan lancar dan mencapai target yang telah ditetapkan.
Layanan Terintegrasi Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih dirancang sebagai pusat layanan terintegrasi bagi masyarakat desa. Layanan yang ditawarkan meliputi layanan sembako murah, layanan simpan pinjam untuk akses modal usaha, klinik dan apotek desa untuk layanan kesehatan terjangkau, cold storage untuk menyimpan hasil pertanian dan perikanan, serta layanan logistik desa untuk mendistribusikan kebutuhan pokok.
Dengan menyediakan layanan terintegrasi ini, koperasi diharapkan dapat menjadi solusi bagi berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat desa. Akses yang mudah terhadap layanan-layanan penting ini akan meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, kantor koperasi juga akan berfungsi sebagai pusat layanan administrasi, mempermudah akses informasi dan pengurusan berbagai keperluan administrasi bagi warga desa.
Pendanaan dan Dukungan
Pendanaan dan dukungan untuk Koperasi Merah Putih akan berasal dari berbagai sumber, termasuk APBN, APBD, Dana Desa, dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Himbara. Desa yang aktif dalam pembentukan dan pengembangan koperasi juga akan mendapatkan insentif tambahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dukungan multipihak ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyukseskan program ini. Dengan ketersediaan dana yang cukup dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan program ini dapat berjalan dengan baik dan mencapai target yang telah ditetapkan.
Pemerintah juga mendorong desa untuk segera melakukan langkah-langkah teknis, seperti musyawarah desa, koordinasi dengan camat dan dinas koperasi, sosialisasi manfaat koperasi kepada warga, serta pengurusan legalitas melalui akta notaris dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Presiden juga menginstruksikan kepala desa untuk segera membentuk tim percepatan koperasi bersama Karang Taruna dan PKK, sementara perangkat desa dapat mengikuti pelatihan manajemen koperasi dari Kemenkop atau dinas terkait.
Dengan langkah-langkah yang terstruktur dan dukungan dari berbagai pihak, program pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.