Produk Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal Oktober 2026
Pemerintah menetapkan kewajiban sertifikasi halal untuk produk kosmetik dan beberapa produk lainnya mulai Oktober 2026 untuk menjamin kepastian dan keamanan produk bagi konsumen muslim Indonesia.

Jakarta, 15 Mei 2024 (ANTARA) - Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Afriansyah Noor, menegaskan kewajiban sertifikasi halal bagi produk kosmetik di Indonesia mulai 17 Oktober 2026. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Sektor Penjaminan Produk Halal.
Selain kosmetik, beberapa produk lain yang juga wajib bersertifikat halal setelah tanggal tersebut antara lain produk obat-obatan, produk kimia, produk rekayasa genetika, dan barang konsumsi. Meskipun kewajiban sertifikasi baru berlaku Oktober 2026, Noor mencatat banyak produk kosmetik telah mendapatkan sertifikasi halal. Hal ini menunjukkan peningkatan kesadaran produsen akan pentingnya sertifikasi halal.
Noor juga menambahkan bahwa produk kosmetik halal saat ini mendapatkan perhatian signifikan dari masyarakat, termasuk di media sosial. "Kosmetik termasuk barang kebutuhan pokok masyarakat Indonesia, khususnya muslim. Oleh karena itu, harus memenuhi Standar Penjaminan Produk Halal. Apalagi, pangsa pasar kosmetik, terutama di kalangan perempuan muslim, memprioritaskan label halal saat membeli produk kosmetik," ujar Noor.
Sertifikasi Halal: Upaya Peningkatan Kesadaran dan Transparansi
Deputi Bidang Pengembangan dan Pengawasan BPJPH, Chuzaemi Abidin, menyatakan pihaknya gencar melakukan sosialisasi dan edukasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha, termasuk produsen produk kosmetik. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan transparansi di industri kosmetik serta membangun kepercayaan konsumen dari semua kalangan.
BPJPH berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi melalui berbagai media. Lembaga ini juga memberikan apresiasi dan dukungan kepada para pengusaha yang meningkatkan kualitas produknya dengan sertifikasi halal. Data BPJPH menunjukkan bahwa produk kosmetik, termasuk pasta gigi, tergolong dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 20232 - Kosmetik untuk manusia.
Saat ini, tercatat 81.343 produk kosmetik dalam negeri dan 7.558 produk kosmetik luar negeri telah tersertifikasi halal. Angka ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam penerapan sertifikasi halal di industri kosmetik Indonesia. Namun, sosialisasi dan edukasi tetap perlu ditingkatkan untuk memastikan semua pelaku usaha memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Dampak Sertifikasi Halal bagi Industri Kosmetik
Kewajiban sertifikasi halal untuk produk kosmetik pada Oktober 2026 akan berdampak signifikan terhadap industri kosmetik Indonesia. Produsen yang belum memiliki sertifikasi halal perlu mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Hal ini akan mendorong peningkatan kualitas produk dan transparansi dalam industri kosmetik.
Bagi konsumen, sertifikasi halal memberikan jaminan bahwa produk yang mereka gunakan aman dan sesuai dengan syariat Islam. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk kosmetik yang telah tersertifikasi halal dan mendorong pertumbuhan pasar kosmetik halal di Indonesia.
Pemerintah melalui BPJPH akan terus mengawasi dan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku. Sosialisasi dan edukasi akan terus dilakukan untuk membantu pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal. Dengan demikian, diharapkan industri kosmetik Indonesia dapat tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.
Penerapan aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk kosmetik Indonesia di pasar internasional, karena semakin banyak konsumen global yang memperhatikan aspek kehalalan produk.
Kesimpulan
Kewajiban sertifikasi halal untuk produk kosmetik dan beberapa produk lainnya pada Oktober 2026 merupakan langkah penting untuk melindungi konsumen dan meningkatkan kepercayaan terhadap produk-produk yang beredar di Indonesia. Sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan dari BPJPH diharapkan dapat memastikan kesiapan seluruh pelaku usaha dalam menghadapi aturan ini.