Provinsi Usul Tim Ahli Pemetaan Cagar Budaya
Menteri Kebudayaan mengusulkan setiap provinsi memiliki tim ahli cagar budaya untuk memetakan warisan budaya dan mempercepat proses penetapan cagar budaya, mengatasi kendala birokrasi dan menyelamatkan situs bersejarah.
![Provinsi Usul Tim Ahli Pemetaan Cagar Budaya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000128.625-provinsi-usul-tim-ahli-pemetaan-cagar-budaya-1.jpeg)
Usulan Tim Ahli Cagar Budaya di Setiap Provinsi
Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mengusulkan pembentukan tim ahli cagar budaya di setiap provinsi. Usulan ini muncul karena masih banyak situs bersejarah yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya akibat kendala administratif dan birokrasi. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (4/2).
Kendala Birokrasi dan Contoh Kasus
Menbud mencontohkan Masjid Raya Baiturrahman di Aceh, sebuah bangunan bersejarah dan simbol budaya, agama, dan nasionalisme Aceh, yang belum berstatus cagar budaya nasional. Begitu pula situs di Taman Nasional Lore Lindu, Sulawesi Tengah, yang juga belum mendapatkan pengakuan serupa. Menurutnya, birokrasi yang berbelit menjadi kendala utama dalam proses penetapan cagar budaya.
Dukungan DPR dan Solusi Percepatan
Fadli Zon berharap Komisi X DPR RI mendukung upaya penyelamatan situs-situs bernilai budaya dan sejarah ini. Sebagai solusi, Menbud berencana menyederhanakan aturan penetapan cagar budaya, khususnya dalam situasi darurat. Proses berjenjang yang panjang akan dikurangi untuk mempercepat penetapan cagar budaya nasional dalam rangka penyelamatan aset budaya.
Kemajuan Pendaftaran Warisan Budaya Tak Benda
Di sisi lain, Kementerian Kebudayaan (Kemendikbud) juga gencar meningkatkan pendataan warisan budaya tak benda. Saat ini, tercatat sekitar 2.213 unit warisan budaya tak benda. Provinsi, kabupaten, dan kota menunjukkan antusiasme tinggi dalam mendaftarkan warisan budaya tak benda di wilayahnya.
Kesimpulan
Inisiatif pembentukan tim ahli cagar budaya di tingkat provinsi merupakan langkah strategis untuk mengatasi kendala birokrasi dan mempercepat proses penetapan cagar budaya. Dengan dukungan DPR RI dan penyederhanaan aturan, diharapkan lebih banyak situs bersejarah dapat dilindungi dan dijaga kelestariannya. Upaya pendataan warisan budaya tak benda juga menunjukkan progres positif berkat partisipasi aktif pemerintah daerah.