Ramadhani-Suryadi Resmi Terpilih Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok
KPU Kota Solok menetapkan Ramadhani Kirana Putra dan Suryadi Nurdal sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Pilkada 2024.
![Ramadhani-Suryadi Resmi Terpilih Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/010023.793-ramadhani-suryadi-resmi-terpilih-sebagai-wali-kota-dan-wakil-wali-kota-solok-1.jpg)
KPU Kota Solok menetapkan pasangan calon nomor urut dua, Ramadhani Kirana Putra dan Suryadi Nurdal, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam Pilkada Kota Solok 2024. Penetapan ini diumumkan pada Kamis, 7 Februari 2025, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilkada yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu.
Penetapan Resmi oleh KPU Kota Solok
Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni, menyatakan penetapan tersebut berdasarkan rapat pleno terbuka pada Rabu, 6 Februari 2025. Pasangan Ramadhani-Suryadi memperoleh 19.601 suara atau 52,19 persen dari total suara sah. Ariantoni menekankan bahwa penetapan ini dilakukan sesuai instruksi KPU RI, satu hari setelah MK menolak gugatan Pilkada. Ia juga menambahkan bahwa pasangan terpilih merupakan pilihan terbaik masyarakat Kota Solok, terlepas dari adanya proses sengketa yang telah dilalui.
Proses Hukum dan Gugatan Pilkada
Penetapan pasangan Ramadhani-Suryadi sebagai pemenang Pilkada Kota Solok 2024 diikuti dengan proses hukum. Pasangan calon nomor urut satu, Nofi Chandra dan Leo Murphy, sebelumnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Dalam gugatannya, mereka mempertanyakan hasil perolehan suara, yang menunjukkan selisih 1.645 suara antara mereka dan pasangan Ramadhani-Suryadi. Jumlah suara sah dalam Pilkada tersebut mencapai 37.557 suara.
Gugatan tersebut menuduh adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang diduga dilakukan oleh beberapa pihak, termasuk Ketua dan Komisioner Baznas Kota Solok, KPU Kota Solok melalui KPPS, dan Bawaslu Kota Solok. Namun, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut, membuka jalan bagi penetapan pasangan Ramadhani-Suryadi sebagai pemenang Pilkada.
Pasangan Ramadhani-Suryadi Memimpin Kota Solok
Dengan ditetapkannya Ramadhani Kirana Putra dan Suryadi Nurdal sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok terpilih, maka dimulailah babak baru kepemimpinan di Kota Solok. Keduanya akan memimpin Kota Solok untuk periode mendatang. Hasil Pilkada ini mencerminkan pilihan masyarakat Kota Solok, dan diharapkan pemerintahan yang baru akan membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh warga Kota Solok. Proses Pilkada yang telah dilalui, termasuk proses hukum yang menyertainya, menjadi bagian dari sistem demokrasi di Indonesia.
Selanjutnya, pasangan Ramadhani-Suryadi akan fokus pada pelaksanaan program-program kerjanya untuk memenuhi janji-janji kampanye yang telah disampaikan kepada masyarakat Kota Solok. Tentu saja, tantangan yang akan dihadapi tidaklah sedikit, namun dengan dukungan dari masyarakat dan kerja keras dari pemerintah kota yang baru, diharapkan Kota Solok akan semakin maju dan berkembang.
KPU Kota Solok, sebagai penyelenggara Pilkada, telah menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses penetapan pasangan calon terpilih ini menandai berakhirnya tahapan Pilkada Kota Solok 2024 dan sekaligus menjadi awal dari kepemimpinan baru di Kota Solok. Semoga pemerintahan yang baru ini dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat Kota Solok.
Kesimpulan
Penetapan Ramadhani-Suryadi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok terpilih menandai berakhirnya proses Pilkada 2024 di Kota Solok. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon lainnya. Ke depan, masyarakat Kota Solok menantikan kepemimpinan baru yang membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi daerahnya.