Ratusan Hewan Penular Rabies Disterilisasi di Jakarta Barat
Suku Dinas KPKP Jakarta Barat telah melakukan sterilisasi terhadap 121 hewan penular rabies (HPR) untuk menekan populasi dan menjaga kesehatan hewan peliharaan.

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat gencar menekan populasi hewan penular rabies (HPR) dengan melakukan sterilisasi terhadap ratusan hewan. Kasudin KPKP Jakarta Barat, Novy Palit, menyatakan bahwa hingga 19 April 2025, sebanyak 121 HPR telah disterilisasi. Program ini bertujuan untuk mengurangi risiko penularan rabies dan menjaga kesehatan hewan peliharaan di wilayah tersebut.
Rincian HPR yang disterilisasi meliputi 40 kucing jantan, 40 kucing betina, 19 anjing jantan, dan 22 anjing betina. Sterilisasi ini merupakan upaya proaktif pemerintah daerah untuk mengendalikan populasi HPR dan mencegah penyebaran penyakit rabies. Kerja sama dengan dokter hewan dari Dinas KPKP DKI Jakarta menjadi kunci keberhasilan program ini.
Langkah ini dinilai penting mengingat potensi penularan rabies dari hewan kepada manusia. Sterilisasi hewan peliharaan tidak hanya menekan populasi, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kesehatan masyarakat. Dengan mengurangi jumlah HPR, diharapkan angka kasus rabies di Jakarta Barat dapat ditekan secara signifikan.
Sterilisasi HPR: Upaya Tekan Populasi dan Jaga Kesehatan Hewan
Proses sterilisasi HPR di Jakarta Barat melibatkan kerja sama dengan dokter hewan dari Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan Dinas KPKP DKI Jakarta. Menurut Novy Palit, kerjasama ini sangat penting untuk memastikan proses sterilisasi berjalan dengan baik dan sesuai standar.
Dokter hewan dari Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan Dinas KPKP DKI Jakarta, dr. Ari, menjelaskan persyaratan sterilisasi, khususnya untuk kucing. Salah satu syaratnya adalah kucing harus berusia minimal enam bulan dan dalam kondisi sehat. Selain itu, kucing juga diharuskan untuk puasa sebelum menjalani prosedur sterilisasi.
Proses sterilisasi diawali dengan pemberian anastesi selama 10 menit, diikuti prosedur sterilisasi yang berlangsung selama 20 menit. Setelah sterilisasi, kucing diberikan antibiotik dan multivitamin anti radang sebelum akhirnya diperbolehkan dibawa pulang oleh pemiliknya. Sebagai tanda telah disterilisasi, kucing akan dipasangkan eartip pada telinganya.
Proses sterilisasi anjing juga dilakukan dengan prosedur yang hampir sama, memastikan hewan dalam kondisi sehat dan siap untuk menjalani operasi. Setelah operasi, anjing juga mendapatkan perawatan pasca operasi yang sama dengan kucing untuk memastikan pemulihan yang cepat dan mencegah infeksi.
Persyaratan dan Prosedur Sterilisasi
- Kucing: Usia minimal 6 bulan, sehat, dan puasa sebelum operasi.
- Anjing: Persyaratan kesehatan dan usia akan disesuaikan dengan jenis dan ukuran anjing.
- Proses: Anastesi (10 menit), sterilisasi (20 menit), antibiotik dan multivitamin, pemasangan eartip.
Program sterilisasi HPR di Jakarta Barat ini merupakan contoh nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat dan hewan. Dengan langkah-langkah proaktif seperti ini, diharapkan Jakarta Barat dapat terbebas dari ancaman rabies dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi seluruh warganya.