Ribuan Honorer Tulungagung Berharap pada Skema PPPK Paruh Waktu: Batas Akhir Pengusulan Makin Dekat!
BKPSDM Tulungagung menerima aspirasi ribuan honorer terkait skema PPPK Paruh Waktu yang diharapkan menjadi jembatan kepastian status. Simak batas akhir pengusulannya!

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung baru-baru ini menerima kunjungan penting. Belasan perwakilan tenaga honorer dari berbagai OPD menyampaikan aspirasi mereka.
Kunjungan ini bertujuan memperoleh penjelasan teknis dan memastikan implementasi kebijakan Kemenpan RB. Kebijakan tersebut tertuang dalam PermenpanRB Nomor 16 Tahun 2025.
Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi fokus utama. Ini diharapkan menjadi jalur transisi bagi tenaga non-ASN untuk memperoleh Nomor Induk Pegawai PPPK.
Harapan Honorer dan Batas Waktu Pengusulan
Perwakilan tenaga honorer, Adhi Dwi Prayitno, mengungkapkan harapan besar dari rekan-rekannya. Mereka menginginkan skema PPPK Paruh Waktu ini dapat menjadi langkah awal yang konkret. Nantinya, status kepegawaian mereka bisa beralih dari paruh waktu menjadi penuh, memberikan kepastian jangka panjang.
Di Tulungagung, terdapat sekitar 3.000 tenaga honorer yang sangat menantikan kepastian ini. Seluruhnya diharapkan dapat terakomodasi dengan baik dalam skema baru yang diusung pemerintah. Kebijakan ini memberikan angin segar dan harapan baru bagi ribuan individu serta keluarga mereka.
Batas akhir pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu oleh instansi pemerintah semakin mendekat. Tanggal 20 Agustus 2025 menjadi tenggat waktu krusial yang harus diperhatikan. Usulan yang masuk setelah tanggal tersebut tidak akan diproses, dan dianggap tidak ada kebutuhan tambahan formasi.
Prioritas dan Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
PermenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 secara jelas menetapkan kelompok prioritas utama. Honorer R1, R2, dan R3 masuk dalam kelompok ini, menunjukkan komitmen pemerintah. Mereka menjadi sasaran utama dalam skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang sedang berjalan.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Tulungagung, Kesit Rinanto, menjelaskan kriteria. Tenaga honorer yang dapat diusulkan adalah mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK sebelumnya. Ini penting untuk memastikan proses seleksi yang adil dan transparan.
Data yang dimiliki BKPSDM menunjukkan angka yang signifikan. Ada 5.464 tenaga honorer yang telah mengikuti proses seleksi. Mayoritas dari jumlah tersebut berasal dari formasi guru dan tenaga teknis, mencerminkan kebutuhan di sektor-sektor tersebut.
Proses pengusulan dilakukan secara paralel, mengikuti arahan dari Kemenpan RB. Pengusulan ini memanfaatkan aplikasi SI-ASN BKN untuk efisiensi. Seluruh proses ditargetkan dapat selesai pada tahun ini, memberikan kepastian lebih cepat.
Validasi Data dan Kepastian Status Kepegawaian
Pemberkasan untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu menggunakan data yang sudah tersimpan di BKPSDM. Data ini telah ada sejak pendaftaran seleksi sebelumnya, mempermudah proses. Pihak BKPSDM hanya perlu melakukan validasi ulang untuk memastikan keakuratan.
Melalui koordinasi intensif ini, pemerintah daerah berharap besar. Skema PPPK Paruh Waktu dapat menjadi jembatan transisi yang efektif. Ini akan memberikan kepastian status kepegawaian bagi ribuan tenaga honorer.
Selain memberikan kepastian bagi honorer, kebijakan ini juga memiliki tujuan lebih luas. Ini diharapkan dapat mendukung kelancaran pelayanan publik di Kabupaten Tulungagung. Stabilitas kepegawaian diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan kepada masyarakat.