Ribuan Permen Mengandung Gelatin Babi Dimusnahkan di Samarinda
Lebih dari 10.000 permen merek Car Mallow, Flower Mallow, dan Mini Marshmallow dimusnahkan di Samarinda karena mengandung gelatin babi dan label halal yang menyesatkan.

Samarinda, Kalimantan Timur, 18 Mei 2025 - Ribuan produk permen anak-anak yang mengandung gelatin babi telah dimusnahkan di Samarinda, Kalimantan Timur. Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut temuan pengawasan produk makanan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur.
Pemusnahan tersebut melibatkan PT Delta Anugerah Indonesia dan dilaksanakan di Jalan Batu Besuang, Sempaja, Samarinda. Aksi ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dan pelaku usaha dalam menjaga keamanan dan kehalalan produk makanan yang beredar di pasaran.
Pengawasan yang dilakukan pada tanggal 6 Mei 2025 menemukan 10.753 permen marshmallow dari tiga merek berbeda, yaitu Car Mallow, Flower Mallow, dan Mini Marshmallow, yang terbukti mengandung gelatin babi, meskipun telah mencantumkan label halal. Hal ini jelas merupakan pelanggaran dan potensi bahaya bagi konsumen muslim.
Pemusnahan Produk yang Tidak Memenuhi Standar Kehalalan
Kepala Dinas PPKUKM Provinsi Kalimantan Timur, Heni Purwaningsih, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah tegas untuk melindungi konsumen, khususnya masyarakat muslim. Produk-produk tersebut ditarik dan dimusnahkan karena tidak memenuhi standar kehalalan yang telah ditetapkan.
“Dinas PPKUKM Provinsi Kalimantan Timur bersama BPJPH Kaltim dan pelaku usaha menyaksikan langsung pemusnahan produk yang teridentifikasi mengandung porcine, yang merupakan bahan diragukan kehalalannya. Maka hari ini kita lakukan pemusnahan terhadap varian produk yang diduga mengandung bahan tidak halal tersebut,” jelas Heni.
Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan komitmen pemerintah dan pelaku usaha untuk mewujudkan perdagangan yang bersih dan sesuai aturan. Pemusnahan ini juga menjadi bentuk tanggung jawab terhadap komoditi yang dipasarkan dan melindungi konsumen dari potensi bahaya.
“Sebagai hasil temuan bersama BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), produk yang mengandung bahan tidak halal wajib ditarik dan dimusnahkan sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Pengawasan dan Transparansi Perdagangan
Heni Purwaningsih berharap, tindakan tegas ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dan pelaku usaha dalam menciptakan perdagangan yang transparan, jujur, dan bertanggung jawab. Keberadaan label halal harus dijamin keaslian dan keakuratannya.
Proses pemusnahan dihadiri oleh perwakilan Dinas Disperindagkop UKM Provinsi Kaltim dan tim dari BPJPH Kaltim. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan dan pengawasan terhadap penegakan regulasi produk halal di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Pemusnahan ribuan permen ini menjadi peringatan bagi seluruh produsen makanan untuk selalu memperhatikan standar kehalalan dan kejujuran dalam pelabelan produk. Konsumen berhak mendapatkan informasi yang akurat dan produk yang aman untuk dikonsumsi.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan tindakan tegas terhadap pelanggaran, diharapkan konsumen dapat lebih tenang dan percaya terhadap produk-produk yang beredar di pasaran. Hal ini juga akan mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan bertanggung jawab.