Disperindag Pamekasan Temukan Marshmallow Impor Mengandung Babi
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pamekasan menemukan peredaran marshmallow impor dari China yang mengandung unsur babi di sejumlah toko swalayan, sehingga dilakukan imbauan dan koordinasi dengan instansi terkait.

Pamekasan, 28 April 2025 - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengungkap temuan mengejutkan terkait peredaran makanan mengandung unsur babi. Pengawas Perdagangan Ahli Muda Disperindag Pamekasan, Ridawati, menyatakan bahwa temuan ini didapat setelah pihaknya melakukan pemeriksaan di sejumlah toko swalayan di Pamekasan.
Produk yang dimaksud adalah varian marshmallow, sejenis permen kenyal dan lembut yang populer di berbagai kalangan. Temuan ini mengemuka setelah Disperindag melakukan pemantauan di 12 toko swalayan, menyusul pemberitahuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengenai beberapa jenis marshmallow yang mengandung unsur babi.
Lebih lanjut, Ridawati menjelaskan bahwa marshmallow yang mengandung babi tersebut merupakan produk impor dari China, yang diimpor oleh PT Catur Global Sukses. Pihak Disperindag pun langsung mengambil tindakan dengan mengimbau para pemilik toko untuk menghentikan penjualan produk tersebut.
Produk Marshmallow Bermasalah
Berdasarkan rilis BPJPH pada 21 April 2025, teridentifikasi sembilan produk marshmallow yang beredar di Indonesia. Tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal, sementara dua lainnya tidak. Dari dua produk yang tidak bersertifikat halal tersebut, dua produk marshmallow rasa jeruk dan rasa cokelat produksi China dari merek AAA dan SWEETIME, terdeteksi mengandung unsur babi.
Produk-produk marshmallow yang telah teridentifikasi, baik yang halal maupun yang tidak halal, meliputi berbagai merek dan varian rasa, bentuk, dan ukuran. Beberapa diantaranya adalah Corniche Fluffy Jelly, Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy, ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallow, ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung, Hakiki Gelatin, dan Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila.
Rincian lebih lanjut mengenai produk-produk tersebut dapat dilihat pada rilis resmi BPJPH. Perlu ditekankan bahwa hanya dua produk spesifik, yaitu AAA Marshmallow Rasa Jeruk dan SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat yang terbukti mengandung unsur babi.
Langkah Antisipasi dan Imbauan
Disperindag Pamekasan telah mengirimkan surat kepada Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Kesehatan untuk membantu menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat. Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari konsumsi produk yang tidak sesuai dengan keyakinan dan ketentuan agama.
Selain itu, Disperindag juga memberikan peringatan keras kepada toko-toko yang masih menjual produk marshmallow yang mengandung unsur babi. Bagi toko yang tetap membandel, Disperindag akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menjatuhkan sanksi perizinan.
Temuan ini menjadi pengingat penting bagi konsumen untuk selalu teliti dalam memeriksa label halal pada produk makanan sebelum membelinya. Penting juga untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk makanan impor agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Kerjasama antara pemerintah, produsen, dan konsumen sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan dan kualitas produk makanan yang beredar di masyarakat.
"Kami berharap masyarakat lebih waspada dan teliti dalam memilih produk makanan," ujar Ridawati. "Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk selalu mengutamakan keamanan dan kesehatan."