Kaltim Awasi Permen Non-Halal: 9 Toko di Samarinda Masih Jual Marshmallow Terindikasi Babi
Dinas PPKUKM Kaltim awasi peredaran permen dan makanan ringan non-halal usai Kemenag Kaltim laporkan temuan marshmallow mengandung babi; 9 toko di Samarinda masih menjualnya.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran permen dan makanan ringan yang terindikasi mengandung bahan tidak halal. Pengawasan ini dilakukan menyusul laporan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kaltim terkait temuan produk marshmallow yang diduga mengandung unsur babi (porcine). Hal ini berdampak langsung pada konsumen muslim di Kalimantan Timur yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Kepala Dinas PPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, menyatakan bahwa pengawasan ini merupakan respons langsung atas surat resmi yang diterima dari Kemenag Kaltim. "Kami mendapatkan surat resmi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur untuk mengecek produk makanan ringan lain seperti marshmallow yang beredar di pasaran," jelas Heny di Samarinda, Sabtu (11/5).
Heni menekankan pentingnya perlindungan konsumen, khususnya bagi masyarakat muslim Kaltim. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan produk yang beredar di pasaran aman dan sesuai dengan syariat Islam. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin keamanan pangan dan perlindungan konsumen.
Pengawasan di Samarinda: Temuan dan Tindakan
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Syahrani, menambahkan bahwa pengawasan dilakukan secara serentak di berbagai pusat perbelanjaan di Samarinda. Sebanyak 60 toko atau ritel modern menjadi sasaran pengawasan tersebut. Hasilnya cukup mengejutkan.
Dari 60 toko yang diperiksa, ditemukan sembilan toko masih memajang dan menjual produk marshmallow yang telah dilarang beredar. "Toko-toko yang masih menjual produk tersebut langsung kami beri peringatan. Kami juga meminta mereka menarik produk dari area display untuk mencegah terjadinya pembelian oleh konsumen," ungkap Syahrani.
Syahrani menambahkan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk melindungi konsumen dan memastikan produk pangan yang beredar telah memenuhi standar halal dan keamanan pangan. Pihaknya tidak segan memberikan sanksi bagi toko yang masih membandel.
Pemerintah daerah Kaltim berkomitmen untuk terus mengawasi peredaran produk makanan dan minuman agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Ke depan, pengawasan akan terus ditingkatkan untuk mencegah peredaran produk-produk yang tidak memenuhi standar halal dan keamanan pangan.
Imbauan kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha
Dinas PPKUKM Kaltim mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk pangan, terutama yang berpotensi mengandung bahan tidak halal. Periksa label kemasan dengan saksama dan pastikan produk tersebut telah mendapatkan sertifikasi halal dari lembaga yang berwenang.
Selain itu, imbauan juga ditujukan kepada pelaku usaha agar lebih proaktif dalam memverifikasi legalitas dan kehalalan produk yang mereka jual. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan bertanggung jawab.
Syahrani berharap pelaku usaha turut bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen. "Kami berharap pelaku usaha ikut bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen. Ini penting untuk membangun kepercayaan dan menciptakan iklim usaha yang sehat," tutup Syahrani.
Pengawasan ketat terhadap produk makanan dan minuman ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kaltim, khususnya bagi konsumen muslim dalam mengonsumsi produk-produk yang beredar di pasaran.