YLK Sumsel Desak Pembersihan Produk Berlabel Halal Tapi Mengandung Babi
Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan mendesak pemerintah kabupaten/kota untuk membersihkan produk berlabel halal yang mengandung babi dari pasaran setelah ditemukannya beberapa produk tersebut di sejumlah pasar swalayan.

Palembang, 25 April 2025 - Temuan mengejutkan muncul dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Tim Dinas Perdagangan Sumsel bersama Dinas Perdagangan Palembang dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di beberapa pasar swalayan di Sumatera Selatan. Sidak pada Kamis (24/4/2025) mengungkap sejumlah produk makanan dan minuman yang berlabel halal, namun ternyata mengandung babi. Penemuan ini telah mendorong Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan untuk mendesak pemerintah daerah bertindak cepat.
Pembina YLK Sumsel, Rizal Aprizal, menyatakan keprihatinannya atas temuan tersebut. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas dan segera untuk membersihkan produk-produk yang tidak sesuai dengan label halalnya dari pasaran. "Temuan ini harus disikapi serius dengan gerakan penertiban/pembersihan secara cepat dan serentak," tegas Rizal dalam pernyataannya di Palembang, Jumat (25/4/2025).
Rizal menambahkan bahwa keberadaan produk berlabel halal yang mengandung unsur babi merupakan masalah serius, terutama di provinsi yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Ia mendesak pemerintah daerah untuk membentuk tim khusus guna memastikan produk-produk tersebut benar-benar dihilangkan dari peredaran dan tidak lagi dapat diakses oleh konsumen muslim.
Penindakan Tegas Diperlukan
YLK Sumsel meminta agar pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Selatan segera mengambil langkah-langkah konkret. Tidak hanya sekadar penghentian penjualan, tetapi juga pengawasan yang ketat untuk mencegah beredarnya kembali produk-produk serupa. "Jangan biarkan produk tidak halal terus dijual bebas dan dikonsumsi masyarakat Muslim," ujar Rizal. Ia juga menekankan pentingnya pengaturan penjualan produk-produk tersebut secara terpisah untuk konsumen non-muslim.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Sumsel, RM Fauzi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas atas temuan tersebut. "Hasil sidak sementara ini ada sembilan produk terindikasi non-halal atau mengandung babi. Produk tersebut kami stop, tidak boleh diperjualbelikan," kata Fauzi. Sembilan produk tersebut, menurut Fauzi, telah dihentikan peredarannya di beberapa pasar swalayan di Kota Palembang.
Langkah-langkah yang diambil oleh Dinas Perdagangan Sumsel menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi hak konsumen dan memastikan keamanan pangan bagi masyarakat. Namun, peran serta masyarakat juga sangat penting dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan produk-produk serupa di pasaran.
Daftar Produk yang Terindikasi Mengandung Babi
Berikut adalah daftar sembilan produk yang terindikasi mengandung unsur babi (porcine) berdasarkan informasi yang dibagikan melalui laman resmi BPJPH:
- Corniche Fluffy Jelly (Filipina)
- Corniche Marshmallow rasa apel bentuk Teddy (Filipina)
- ChompChomp Car Mallow (China)
- ChompChomp Flower Mallow (China)
- ChompChomp Marshmallow bentuk tabung (mini marshmallow) (China)
- Hakiki Gelatin
- Larbee - TYL Marshmallow isi selai vanila (China)
- AAA Marshmallow rasa jeruk (China)
- SWEETIME Marshmallow rasa coklat (China)
Meskipun beberapa produk di atas memiliki sertifikat halal, temuan ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap proses produksi dan distribusi produk-produk tersebut. Kejadian ini juga menjadi pengingat penting bagi konsumen untuk selalu teliti dalam membaca label dan memastikan kehalalan produk sebelum dikonsumsi.
Pemerintah daerah dan lembaga terkait perlu meningkatkan kerjasama dan koordinasi untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Peningkatan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat juga sangat penting untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak aman dan tidak halal.