Perketat Akreditasi Halal Luar Negeri, Cegah Produk Berlabel Halal Mengandung Babi!
Guru Besar UGM mendesak BPJPH memperketat akreditasi lembaga pemeriksa halal luar negeri setelah ditemukan sembilan produk olahan mengandung babi, tujuh di antaranya bersertifikat halal.

Temuan sembilan produk olahan makanan yang mengandung babi, tujuh di antaranya bersertifikat halal, telah mengejutkan publik Indonesia. Peristiwa ini terjadi di Indonesia, dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menanggapi hal ini, Guru Besar Fakultas Peternakan Universitas Gadah Mada (UGM), Prof. Yuny Erwanto, menyerukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk meningkatkan pengawasan dan memperketat proses akreditasi lembaga pemeriksa halal, terutama yang berada di luar negeri.
Prof. Yuny Erwanto menyampaikan keprihatinannya terkait temuan tersebut pada Kamis di Yogyakarta. Ia menekankan pentingnya langkah proaktif untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Pernyataan ini muncul setelah BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan tersebut pada Senin, 21 April 2024.
Kasus ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap konsumen Indonesia. Label halal seharusnya memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan, bukan justru menimbulkan keresahan. Prof. Yuny menekankan perlunya perlindungan konsumen sebagai tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun produsen.
Perketat Akreditasi dan Tingkatkan Kewaspadaan Perusahaan
Prof. Yuny Erwanto menyoroti pentingnya memperketat proses akreditasi dan asesmen lembaga pemeriksa halal luar negeri. Ia berpendapat bahwa proses akreditasi saat ini dinilai terlalu mudah, sehingga berpotensi menyebabkan lolosnya produk yang tidak sesuai standar halal. Selain itu, perusahaan juga harus lebih teliti dalam memilih pemasok bahan baku.
Ada beberapa kemungkinan penyebab produk mengandung babi dapat lolos sertifikasi halal. Pertama, kemungkinan adanya penggantian bahan baku yang tidak sesuai dengan yang terdaftar. Kedua, adanya kelalaian dari lembaga pemeriksa halal luar negeri. Ketiga, kemungkinan adanya penipuan dari pemasok bahan baku.
Untuk itu, Prof. Yuny mendesak agar kasus ini diselidiki secara menyeluruh hingga ditemukan akar permasalahannya. Audit yang komprehensif diperlukan untuk memastikan tidak ada lagi celah yang dapat dimanfaatkan untuk memproduksi dan mendistribusikan produk yang tidak sesuai standar halal.
Lebih lanjut, Prof. Yuny juga menyarankan agar perusahaan meningkatkan sistem pengawasan internal dan melakukan pengecekan berkala terhadap seluruh bahan baku yang digunakan dalam proses produksi.
Imbauan Kepada Masyarakat dan Peran Pemerintah
Meskipun demikian, Prof. Yuny Erwanto mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik. Bagi masyarakat yang ragu terhadap kehalalan suatu produk, ia menyarankan untuk memeriksakannya ke laboratorium tersertifikasi, seperti di UGM atau Balai POM.
Ia menegaskan kembali pentingnya perlindungan konsumen sebagai tanggung jawab bersama. Pemerintah harus berperan aktif dalam memastikan keamanan dan kenyamanan konsumen dengan memperketat regulasi dan pengawasan. Perusahaan juga harus bertanggung jawab penuh atas kualitas dan kehalalan produk yang mereka pasarkan.
Temuan ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak terkait untuk meningkatkan kewaspadaan dan kolaborasi dalam menjaga kualitas dan keamanan produk halal di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam membangun kepercayaan konsumen terhadap produk-produk yang beredar di pasaran.
Sebagai peneliti di Institute for Halal Industry and System (IHIS) UGM, Prof. Yuny Erwanto berharap agar kejadian ini menjadi momentum untuk perbaikan sistem jaminan produk halal di Indonesia, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
Kesimpulan
Kasus temuan produk berlabel halal yang mengandung babi ini menjadi sorotan penting bagi BPJPH untuk meningkatkan pengawasan dan memperketat akreditasi lembaga pemeriksa halal, khususnya yang berada di luar negeri. Pentingnya transparansi dan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan lembaga sertifikasi halal dalam melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap produk halal di Indonesia sangatlah krusial.