PBNU Desak Evaluasi Ulang Sertifikasi Halal Setelah Temuan Produk Berlabel Halal Mengandung Babi
Temuan sejumlah produk makanan berlabel halal namun mengandung unsur babi mendorong PBNU meminta evaluasi ulang mekanisme sertifikasi halal di Indonesia.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, atau Gus Yahya, menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme sertifikasi halal di Indonesia. Seruan ini muncul setelah ditemukannya beberapa produk makanan yang telah bersertifikat halal, namun ternyata mengandung unsur babi. Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas dan pengawasan sistem sertifikasi halal yang berlaku.
Pernyataan Gus Yahya disampaikan di Jakarta pada Kamis, menanggapi laporan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai sembilan produk pangan olahan yang mengandung babi tanpa pencantuman informasi tersebut pada kemasan. Ia mempertanyakan kredibilitas lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal tersebut, dan mendesak dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan tanggung jawab atas kegagalan pengawasan ini.
Gus Yahya menekankan pentingnya review terhadap seluruh proses sertifikasi, mulai dari pemeriksaan bahan baku hingga proses produksi. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengungkap kasus ini, menyebutnya sebagai bentuk kontrol sosial yang positif dan perlu didukung. Namun, ia menegaskan perlunya tindakan tegas untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Mekanisme Sertifikasi Halal Dipertanyakan
Temuan sembilan produk pangan olahan yang mengandung babi, meskipun telah bersertifikat halal atau bahkan belum bersertifikat, menimbulkan kekhawatiran publik terhadap sistem sertifikasi halal yang ada. Tujuh dari sembilan produk tersebut telah mengantongi sertifikat halal, sementara dua lainnya belum. Hal ini menunjukkan celah dalam sistem pengawasan yang perlu segera diperbaiki.
Beberapa produk yang teridentifikasi mengandung babi antara lain berbagai jenis marshmallow dari beberapa produsen di luar negeri dan diimpor oleh beberapa perusahaan di Indonesia. Selain itu, ada juga produk gelatin dan marshmallow isi selai yang juga terkontaminasi. Daftar lengkap produk tersebut telah diumumkan oleh BPJPH dan BPOM.
PBNU mendesak agar pemerintah segera menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan investigasi menyeluruh terhadap lembaga sertifikasi halal yang terlibat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem sertifikasi halal di Indonesia.
Peran Aktif Masyarakat dan Pentingnya Pengawasan
Gus Yahya memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif masyarakat dalam melakukan verifikasi ulang terhadap produk-produk halal. Hal ini menunjukkan kesadaran publik yang tinggi dan peran aktif dalam mengawasi produk-produk yang dikonsumsi. Partisipasi masyarakat ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas dan keamanan produk halal.
Kejadian ini juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga sertifikasi halal, dan masyarakat dalam mengawasi dan memastikan kualitas produk halal. Sistem pengawasan yang efektif dan transparan sangat dibutuhkan untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan terhadap produk-produk yang telah bersertifikat halal.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan pemerintah dapat segera melakukan perbaikan dan peningkatan sistem sertifikasi halal agar lebih ketat dan efektif. Hal ini penting untuk melindungi konsumen muslim di Indonesia dan menjaga kepercayaan terhadap produk-produk halal.
BPJPH dan BPOM telah mengumumkan langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi masalah ini, termasuk penyelidikan lebih lanjut dan peningkatan pengawasan. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem sertifikasi halal.
Kesimpulan
Temuan produk makanan berlabel halal yang mengandung babi telah mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem sertifikasi halal di Indonesia. PBNU menyerukan evaluasi menyeluruh dan peningkatan pengawasan untuk memastikan keamanan dan kualitas produk halal bagi konsumen muslim. Peran aktif masyarakat dalam mengawasi produk-produk halal juga sangat penting dalam menjaga kepercayaan dan integritas sistem sertifikasi halal.