BPJPH-BPOM Temukan 9 Produk Pangan Mengandung Babi, Langsung Ditarik!
BPJPH dan BPOM mengumumkan penarikan 9 produk pangan olahan yang mengandung babi tanpa label halal, termasuk 7 produk bersertifikat halal yang terbukti melanggar aturan.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengumumkan penarikan sembilan produk pangan olahan yang terbukti mengandung unsur babi. Hal yang mengejutkan adalah, kandungan babi tersebut tidak tercantum pada kemasan produk. Penemuan ini diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 21 April.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa sembilan produk tersebut terdiri dari tujuh produk yang telah bersertifikat halal dan dua produk yang belum bersertifikat halal. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran publik dan menjadi sorotan penting terkait pengawasan produk halal di Indonesia. Langkah cepat penarikan produk ini diharapkan dapat mencegah dampak yang lebih luas bagi konsumen muslim.
Penemuan ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku terkait label halal dan keamanan pangan. Baik BPJPH maupun BPOM langsung bertindak tegas dengan memberikan sanksi dan menarik produk-produk tersebut dari peredaran. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dan memastikan produk yang beredar di pasaran sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Produk Pangan Olahan yang Ditarik
Tujuh produk yang telah bersertifikat halal namun mengandung babi dan telah ditarik dari peredaran meliputi berbagai jenis marshmallow dengan merek Corniche dan ChompChomp, yang diproduksi oleh beberapa perusahaan di Filipina dan Tiongkok serta diimpor oleh beberapa perusahaan di Indonesia. Selain itu, juga termasuk Hakiki Gelatin dan Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila. Ketidaksesuaian ini menunjukkan adanya kesalahan prosedur dalam proses sertifikasi halal.
Sementara itu, dua produk lainnya yang belum bersertifikat halal dan juga mengandung babi adalah AAA Marshmallow Rasa Jeruk dan SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat. Kedua produk ini diproduksi di Tiongkok dan diimpor oleh perusahaan di Indonesia. Untuk produk-produk yang belum bersertifikat halal ini, BPOM memberikan sanksi berupa peringatan dan instruksi penarikan produk dari peredaran.
Sanksi yang diberikan kepada produsen dan importir bervariasi tergantung pada status sertifikasi halal produk. Tujuh produk bersertifikat halal yang terbukti melanggar aturan dikenai sanksi penarikan produk dari peredaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sedangkan untuk dua produk yang belum bersertifikat halal, BPOM memberikan sanksi berupa peringatan dan instruksi penarikan produk sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Langkah Antisipasi dan Pengawasan
Kejadian ini menjadi momentum penting bagi BPJPH dan BPOM untuk meningkatkan pengawasan dan memperketat regulasi terkait produk halal. Sistem pengawasan yang lebih ketat dan transparan dibutuhkan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Pentingnya edukasi kepada produsen dan importir terkait aturan yang berlaku juga harus ditingkatkan.
Konsumen juga diharapkan untuk lebih teliti dalam membaca label dan memperhatikan kehalalan produk sebelum membeli. Kerjasama antara pemerintah, produsen, dan konsumen sangat penting dalam menjaga keamanan dan kehalalan produk pangan di Indonesia. Transparansi informasi dan akses mudah bagi konsumen untuk melaporkan dugaan pelanggaran sangatlah krusial.
Penarikan produk-produk tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dan menegakkan peraturan yang berlaku. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga kualitas dan keamanan produk pangan yang beredar di masyarakat.
Dengan adanya kejadian ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan teliti dalam memilih produk makanan. Pentingnya mengecek sertifikasi halal dan kandungan bahan baku sebelum mengkonsumsi suatu produk menjadi semakin penting. Pemerintah juga diharapkan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Kesimpulan
Penemuan dan penarikan sembilan produk pangan olahan yang mengandung babi tanpa label yang sesuai merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan kehalalan produk pangan di Indonesia. Kejadian ini menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat, transparansi informasi, dan tanggung jawab bersama dari semua pihak terkait untuk memastikan perlindungan konsumen.