Bupati Bogor Sidak Jajanan: Produk Berbahan Babi Ditarik dari Peredaran
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, memimpin sidak pengawasan peredaran jajanan mengandung unsur babi di sejumlah toko modern, menemukan beberapa produk telah ditarik dan memberikan peringatan tegas kepada pelaku usaha.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Bupati Bogor, Rudy Susmanto, memimpin inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa, 29 April 2023, di sejumlah toko modern di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sidak ini dilakukan untuk mengawasi peredaran jajanan yang mengandung unsur babi, sebagai tindak lanjut surat edaran Kepala BPJPH terkait sembilan produk yang mengandung unsur babi namun tidak tercantum pada kemasan. Pengawasan ini penting untuk melindungi konsumen Muslim di Kabupaten Bogor dan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku. Hasil sidak menunjukkan adanya penarikan produk di beberapa toko, dan Pemkab Bogor akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar.
Sidak tersebut menyasar dua lokasi utama, yaitu Lotte Grosir dan Indo Grosir. Di Lotte Grosir, produk yang mengandung unsur babi telah berhasil ditarik dari peredaran sebelum sidak dilakukan. Sementara di Indo Grosir, produk tersebut masih dijual, namun langsung ditarik setelah tim Disdagin Kabupaten Bogor melakukan pengawasan.
Pengawasan ini merupakan respon cepat terhadap temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi tanpa pencantuman informasi tersebut pada kemasan. Langkah ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjaga keamanan pangan di wilayah Kabupaten Bogor.
Pengawasan Ketat dan Sanksi Tegas
Bupati Rudy Susmanto menegaskan komitmen Pemkab Bogor dalam mengawasi peredaran produk-produk yang mengandung unsur babi. "Kami telah memberikan imbauan kepada pelaku toko-toko modern, pertokoan, dan distributor yang ada di Kabupaten Bogor untuk tidak menjual produk tersebut," tegas Bupati Rudy. Pemkab Bogor tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang masih membandel.
Sanksi yang akan diberikan meliputi evaluasi terhadap perizinan usaha. "Kami akan mengevaluasi perizinan-perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha yang masih menjual produk tersebut," kata Bupati Rudy. Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku.
Selain itu, Pemkab Bogor juga berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir dan tetap berupaya menjaga konsumen yang ada di Kabupaten Bogor. Kami berupaya semaksimal mungkin agar produk-produk yang terindikasi tidak dijual di Kabupaten Bogor," ujar Bupati Rudy.
Daftar Produk yang Mengandung Unsur Babi
BPJPH dan BPOM telah merilis daftar sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi tanpa tercantum pada kemasan. Tujuh di antaranya telah bersertifikat halal, sementara dua lainnya belum. Berikut daftar produk tersebut:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (beberapa varian rasa)
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy
- ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
- ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
- Hakiki Gelatin (bahan tambahan pangan pembentuk gel)
- Larbee-TYL Marshmallow isi Selai Vanila
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk
- SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
Informasi lengkap mengenai produsen dan importir dari masing-masing produk dapat dilihat pada rilis resmi BPJPH dan BPOM. Pemerintah daerah terus berkomitmen untuk memastikan keamanan dan kenyamanan konsumen.
Dengan adanya sidak dan pengawasan ketat ini, diharapkan peredaran jajanan yang mengandung unsur babi di Kabupaten Bogor dapat dihentikan. Pemkab Bogor berkomitmen untuk melindungi konsumen dan memastikan keamanan pangan di wilayahnya. Langkah-langkah tegas yang diambil diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.