Pemkab Bogor Bentuk Tim Pengawas Produk Berbahan Babi, Sita Ribuan Produk Tak Berlabel
Pemerintah Kabupaten Bogor membentuk tim pengawas untuk menindak produk makanan mengandung unsur babi yang tidak tercantum pada label kemasan, menyita ribuan produk dari beberapa distributor.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, bergerak cepat menanggapi temuan sembilan produk makanan mengandung unsur babi yang tidak tercantum pada label kemasan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor, Arif Rahman, yang mendampingi Bupati Bogor, Rudy Susmanto, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko modern di Cibinong pada Selasa lalu. Langkah cepat ini diambil sebagai tindak lanjut surat dari Badan Pengawas Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sidak yang dilakukan menyasar dua lokasi utama, yaitu Lotte Grosir dan Indo Grosir. Hasilnya menunjukkan bahwa Lotte Grosir telah menarik produk-produk yang mengandung unsur babi dari peredaran. Sementara itu, Indo Grosir masih menjual produk tersebut sebelum akhirnya ditarik setelah tim Disdagin melakukan pengawasan. Pemkab Bogor menegaskan tidak akan mentolerir pelaku usaha yang menjual produk mengandung unsur babi tanpa mencantumkannya pada label kemasan.
Pembentukan tim pengawas khusus ini melibatkan berbagai bidang di Pemkab Bogor. Tim ini bertugas untuk melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan. Selain melakukan sidak, Pemkab Bogor juga telah melakukan imbauan kepada toko-toko modern dan distributor untuk tidak menjual produk-produk yang bermasalah tersebut. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi konsumen dan memastikan keamanan pangan di wilayah Kabupaten Bogor.
Pengawasan Ketat Produk Mengandung Babi di Kabupaten Bogor
Sebagai tindak lanjut temuan BPJPH dan BPOM terkait sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi tanpa label yang jelas, Pemkab Bogor membentuk tim pengawas khusus. Tim ini terdiri dari berbagai unsur terkait untuk memastikan pengawasan yang efektif dan menyeluruh. Pengawasan ini difokuskan pada produk-produk yang telah diidentifikasi oleh BPJPH dan BPOM, serta produk-produk lain yang berpotensi mengandung unsur babi tanpa label yang sesuai.
Arif Rahman menekankan komitmen Pemkab Bogor untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar aturan. Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas pengawasan dan penindakan. Pemkab Bogor berharap langkah ini dapat mencegah beredarnya produk-produk yang tidak aman dan tidak sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia.
Selain melakukan pengawasan di toko-toko modern, tim pengawas juga akan melakukan pengecekan ke distributor dan gudang penyimpanan untuk memastikan tidak ada lagi peredaran produk-produk yang bermasalah. Kerjasama dengan instansi terkait seperti BPOM dan MUI juga akan terus ditingkatkan untuk memastikan keamanan dan kehalalan produk-produk yang beredar di Kabupaten Bogor.
Langkah Pemkab Bogor ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi konsumen dan memastikan keamanan pangan di wilayahnya. Diharapkan langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengawasi peredaran produk makanan yang mengandung unsur babi tanpa label yang jelas.
Daftar Sembilan Produk yang Mengandung Unsur Babi
BPJPH dan BPOM sebelumnya telah mengumumkan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi, tetapi tidak dicantumkan dalam kemasan. Berikut daftar produk tersebut:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
- ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
- ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
- Hakiki Gelatin (bahan tambahan pangan pembentuk gel)
- Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling)
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk
- SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
Tujuh dari sembilan produk tersebut telah memiliki sertifikat halal, namun tetap mengandung unsur babi yang tidak tercantum dalam kemasan. Dua produk lainnya belum tersertifikasi halal. Semua produk tersebut telah diimpor dari berbagai negara, termasuk Filipina dan China.
Pengawasan ketat terhadap produk-produk ini akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi peredaran produk-produk yang mengandung unsur babi tanpa label yang jelas di Kabupaten Bogor. Pemkab Bogor berkomitmen untuk melindungi konsumen dan memastikan keamanan pangan di wilayahnya.
Langkah-langkah yang dilakukan Pemkab Bogor ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengawasi peredaran produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran. Kerjasama antar instansi terkait sangat penting untuk memastikan keamanan pangan bagi seluruh masyarakat Indonesia.