Rp18 Miliar untuk Kuliah: Disdik Mimika Bantu Mahasiswa Amungme-Kamoro
Dinas Pendidikan Mimika anggarkan Rp18 miliar dari dana Otsus untuk membantu biaya kuliah mahasiswa Amungme, Kamoro, dan mahasiswa Papua lainnya yang masih aktif.

Timika, Papua Tengah, 17 Maret 2024 - Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan akses pendidikan bagi putra-putri daerah. Dinas Pendidikan Mimika mengalokasikan dana sebesar Rp18 miliar untuk membantu biaya perkuliahan mahasiswa Amungme dan Kamoro. Anggaran tersebut bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) dan diharapkan dapat meringankan beban finansial para mahasiswa dalam mengejar pendidikan tinggi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Jeni Usmani, menjelaskan bahwa proses verifikasi data mahasiswa sedang berlangsung di berbagai perguruan tinggi. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data dan memastikan bahwa bantuan tepat sasaran. "Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan dasar hukum bagi penerima bantuan," ungkap Jeni Usmani di Timika, Senin lalu.
Setelah proses verifikasi selesai, Dinas Pendidikan akan mengajukan Surat Keputusan (SK) kepada kepala daerah. SK ini menjadi dasar pencairan dana bantuan yang akan langsung disalurkan ke rekening masing-masing mahasiswa penerima. Sistem penyaluran yang langsung ke rekening mahasiswa ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penyimpangan dan memastikan transparansi penggunaan anggaran.
Verifikasi Data dan Persyaratan Penerima Bantuan
Proses verifikasi data mahasiswa menjadi langkah krusial dalam penyaluran bantuan ini. Tim verifikasi akan memeriksa status kemahasiswaan, memastikan bahwa mahasiswa masih aktif berkuliah, dan memvalidasi data lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Selain mahasiswa Amungme dan Kamoro, bantuan ini juga diperuntukkan bagi mahasiswa Papua lainnya yang memenuhi syarat. Syarat utama yang harus dipenuhi adalah mahasiswa tersebut harus terdaftar dan masih aktif berkuliah. Hal ini ditekankan untuk memastikan efektivitas program dan mencegah pemborosan anggaran.
Pada tahun 2024, ditemukan sebanyak 100 mahasiswa yang telah tidak aktif kuliah. Data ini diperoleh dari Kantor Bagian Sumber Daya Manusia (SDM). Temuan ini menunjukkan pentingnya verifikasi data untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan.
Kebijakan Pencegahan Penyalahgunaan Anggaran
Untuk menghindari penyalahgunaan anggaran, terdapat kebijakan khusus terkait mahasiswa yang telah menerima beasiswa dari sumber lain. Mahasiswa yang telah menerima beasiswa dari sumber lain tidak akan mendapatkan bantuan dari program ini. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pemerataan dan efisiensi penggunaan dana Otsus.
Kepala Dinas Pendidikan Mimika menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran ini. Proses verifikasi yang ketat dan kebijakan yang jelas diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan anggaran dan memastikan bantuan tepat sasaran. "Bagi mahasiswa penerima beasiswa dari sumber yang lain maka tidak lagi mendapatkan bantuan dari pemerintah karena untuk menghindari penyalahgunaan anggaran," tegas Jeni Usmani.
Program bantuan biaya kuliah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah Kabupaten Mimika dalam mendukung pendidikan generasi muda Papua. Dengan anggaran yang cukup besar dan mekanisme penyaluran yang transparan, diharapkan program ini dapat berkontribusi signifikan dalam meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa Amungme, Kamoro, dan mahasiswa Papua lainnya.